CE ONLINE - Setelah terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Lebong Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dimana langkah tersebut sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, yang telah ditetapkan hari Selasa (22/09) kemarin.
Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lebong, pada hari pertama melakukan operasi peneguran serta sosialisasi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.
Disampaikan Kasatpol-PP Kabupaten Lebong, Zainul Husni Toha SH melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Andrian Aristiawan SH ketika dikonfirmasi meyebutkan bahwa, ini masih tahapan sosialisasi, dengan sasaran hari ini (kemarin, red) menyasar ke komplek-komplek perkantoran.
"Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar para ASN yang ada di lingkungan Pemkab Lebong, maupun di instansi vertikal lainnya. Supaya dapat juga disosialisasikan ke lapisan masyarakat dalam penegakan disiplin protokol kesehatan," katanya.
Dirinya menerangkan bahwa, sosialisasi ini dilakukan, para ASN dan masyarakat dapat mematuhi peraturan bupati nomor 45 tahun 2020 tentang penertipan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang merebak saat ini. Dari itu, kata dia, sosialisasi mulai laksanakan hari ini sampai dengan tanggal 30 September 2020.
"Akan dilanjutkan pada tanggal 1 Oktober 2020. Kemudian, kami lakukan penegakan dan pemberian sanksi apabila masyarakat, ASN maupun pelaku-pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan," tegasnya.
Dirinya menambahkan bahwa, adapun sanksi yang akan diberikan berupa, sanksi administrasi, sosial dan teguran tertulis maupun lisan.
"Sosial administrasi sesuai perbup itu sebesar Rp 100 ribu apabila tidak mematuhi protokol kesehatan tersebut. Sedangkan, sebagai pelaku usaha itu, senilai Rp 500 ribu," tandasnya. (CE4)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: