CE ONLINE - DR (38) warga Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah yang ditangkap Satnarkoba Polres Rejang Lebong pada Jumat (25/9) malam pukul 20.30 WIB, merupakan residivis dan pengedar narkoba. Ini diketahui setelah penyidik Satnarkoba Polres RL melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Kalau tidak ada salah residivis, saya tanya anggota dulu," sampai Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Edy Suprianto SE saat dihubungi CE, Senin (28/9) kemarin.
Lanjut Kasat, tersangka saat ini dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114. Karena kedok DR diketahui petugas saat berpura-pura beli dan bertransaksi dengan yang tersangka.
Bersambung … (Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edisi Selasa, 29 September 2020)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: