CE ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Rejang Lebong, bakal membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan November dan Desember tahun 2020 pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021.
"Jadi untuk TPP selama 2 bulan tahun lalu akan kita bayarkan pada tahun ini," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, H RA Denni SH MM kepada CE, Senin (15/2) kemarin.
Menurut Sekda, bahwa TPP selama 2 bulan di tahun 2020 belum dibayarkan. Lantaran anggaran tersebut, sebelumnya juga ikut direfocusing untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Selain itu juga, karena dampak APBD perubahan tahun 2020 tidak ada.
"Sehingga untuk pembayarannya baru akan kita lakukan pada tahun ini," sampainya.
Sementara itu, kata Sekda untuk TPP ASN tahun 2021 saat ini dalam proses izin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dimana untuk TPP tahun ini, dipastikan akan dibayar full 12 bulan.
"Itu sudah kita anggarkan full. Saat ini proses izin Kemendagri," katanya.
Di sisi lain, dalam 1 bulan TPP untuk ASN sebesar kurang lebih Rp 4 Miliar. Sehingga untuk 1 tahunnya, kebutuhan anggarannya mencapai Rp 48 Miliar.
"Sementara untuk kenaikan TPP hingga saat ini belum ada. Ini juga lantaran anggaran juga belum memungkinkan karena situasinya masih ditengah pandemi Bersambung …
Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edisi Selasa, 16 Februari 2021
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: