Guru Honorer Butuh 3 Surat Edaran Dirjen GTK

Kamis 03-02-2022,10:36 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CURUP EKSPRESS.COM, JAKARTA - Ketum Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono mengaku telah mengajukan permohonan terkait PPPK 2022 kepada Kemendibudristek. Dia menegaskan bahwa permohonan itu untuk menyelamatkan guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik).

"Kami meminta kepada Bapak Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Kemendikbudristek) agar ada surat edaran yang mengakomodasi honorer," kata Sutopo kepada JPNN.com, Rabu (2/2).

Adapun tiga permohonan yang disampaikan FHNK2I kepada Dirjan GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril adalah: 1. Menerbitkan Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek tentang pengadaan PPPK untuk formasi guru dan tendik 2022. 2. Menerbitkan surat edaran juknis BOS agar menjadi pedoman penganggaran honor bagi honorer guru dan tendik bagi sekolah. Menerbitkan surat edaran keringanan syarat pendidikan profesi guru (PPG) 2022. Sutopo menyatakan jumlah guru honorer di daerah makin berkurang seiring pengadaan PPPK 2021.

Di sisi lain, jumlah honorer tendik tidak berkurang, karena mereka belum diberikan formasi PPPK 2021. Sutopo mengungkapkan dari laporan pengurus FHNK2I di sejumlah daerah, guru honorer yang tersisa tidak banyak lagi. Kondisi itulah yang membuat Sutopo dan kawan-kawannya meminta formasi PPPK 2022 untuk tendik.

"Kami sangat berharap dengan adanya Surat Edaran Dirjen GTK tentang pengadaan PPPK guru dan tendik pada pengadaan 2022, daerah bisa mengusulkan formasinya. Ini agar honorer K1, K2, dan non-K2 tendik bisa Ikut tes PPPK 2022," pungkas Sutopo. (esy/jpnn)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait