CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - IS (48) warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup yang belakangan mengaku wartawan dan diamankan oleh Polres Rejang Lebong pada Selasa (8/2), dengan dugaan telah melakukan pengelapan dan penipuan penyuplai material proyek. Diketahui bukanlah anggota dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
"Yang bersangkutan, kami tegaskan bukan anggota PWI dan kami tidak mengenal yang bersangkutan," tegas Ketua PWI Rejang Lebong, Nur Muhamad.
Bahkan kata Mamad sapaan akrab Ketua PWI Kabupaten RL tersebut, yang bersangkutan juga tidak pernah terlibat melakukan aktivitas jurnalistik seperti melakukan peliputan. Begitupun media massa yang bersangkutan tegas Mamad dirinya juga tidak tahu.
"Karena tugas wartawan itu melakukan kegiatan jurnalistik atau orang yang secara teratur menulis berita untuk dikirim atau dimuat pada media massa. Kalau tidak jelas itu, bukan wartawan," sampainya.
Lanjut Mamad, kedepan pihaknya akan memantau oknum-oknum yang mengaku wartawan tetapi tidak pernah menjalankan tugas jurnalistik seperti membuat brita. Bahkan dalam kesempatan ini, Mamad mengimbau kepada masyarakat, dinas/instansi untuk menanyakan terlebih dahulu identitas dan media massa atau karya jurnalistik jika ada orang yang mengaku sebagai wartawan.
"Jika tidak ada identitas yang diminta, narasumber berhak menolak dan agar tidak melayani serta melaporkannya kepada pihak berwajib jika yang bersangkutan melakukan pemerasan maupun perbuatan melawan hukum lainnya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, IS ditangkap atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan terhadap pemilik toko bangunan Mandiri, Jhon Sopi (45) warga Kelurahan Talang Rimbo Kecamatan Curup pada bulan Juni 2021. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 600 juta. Informasi diperoleh CE, aksi tipu-tipu tersebut terjadi pada bulan Juni 2021 di toko bangunan Mandiri yang beralamatkan di Kelurahan Talang Rimbo.
Awalnya korban dan pelaku melakukan kesepakatan dan bekerja sama untuk menyuplai bahan material bangunan untuk peroyek sekolah dan beberapa pekerjaan rumah. Hanya saja setelah beberapa kali korban menyuplai barang dan menanyakan terkait pembayaran, pelapor justru tidak bisa dihubungi dan menghilang sehingga saat ini belum juga menyetorkan uang dari hasil proyek tersebut.
Merasa dirugikan, korban lantas melaporkan kejadian yang dialaminya pada tanggal 13 Oktober 2021. Setelah melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku, barulah pada Selasa (8/2) kemarin pelaku berhasil diamankan. (CE5)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51