CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) menghimbau kepada seluruh pelaku usaha yang ada diwilayahnya, untuk segera memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Ini sesuai dengan instruksi dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/I/HK.04/IV/2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dimana THR menjadi kewajiban yang harus dilakukan pengusaha kepada Pekerja/Buruh.
"Kalau ingin ikut aturan, mestinya pelaku usaha sudah memberikan THR nya kepada pekerja 7 hari sebelum lebaran," sampai Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja pada Nakertrans RL, Ibnu Mas'ud, S.Sos MM.
Dilanjutkannya, pelaku usaha yang dimaksud disini ialah pengusaha baik milik perorangan, persekutuan atau badan hukum yang memperkerjakan orang ditempat kerjanya.
"Dalam artian tidak harus perusahaan besar atau PT, tetapi pelaku usaha yang hanya memiliki 1 orang karyawan pun wajib memberikan THR ini," terangnya.
Adapun besaran THR yang berhak diterima pekerja/buruh diantaranya, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Kemudian bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan atau kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yakni masa kerja dikali 1 bulan upah dibagi 12.
"Ini sudah ketentuan yang berlaku di dalam SE Menteri," ujarnya.
Masih dikatakannya, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, pihaknya telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR di kantornya. Apabila pekerja yang bersangkutan tidak sempat datang langsung bisa mengadu melalui website
https://poskothr.kemnaker.go.id.
"Tapi sejak Posko pengaduan ini kita buka pada Senin (18/4) lalu belum, ada pekerja yang datang mengadu," tukas Ibnu. (CE9)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51