LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - 2 orang pria yang mengaku sebagai wartawan di Kabupaten Lebong, Senin (18/7) sore ditangkap Polres Lebong dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Adapun 2 pria yang diamankan tersebut masing-masing AN (37) warga Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan dan SP (47) warga Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan yang diamankan di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang.
Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap proyek pembangunan milik PT Surya Mataram Sakti atau SMS di lokasi PT KHE atau yang menjadi proyek strategis nasional atau PSN.
BACA JUGA : Asyik Ajak Anak Gadis Jalan-Jalan, Pemuda Kaur Dilapor!
Di sisi lain dari hasil penggeledahan yang dilakukan, polisi juga mengamankan uang senilai Rp 5 juta rupiah sebagai barang bukti.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander membenarkan adanya OTT tersebut.
"Iya benar, kedua oknum ini telah kita amankan," kata Kasat.
BACA JUGA : Mahasiswi di Bengkulu Dianiaya Mantan Pacar!
Dijelaskan Kasat, antara pihak PT SMS sebelumnya sudah berkoordinasi dengan tersangka AN dan SP sejak Sabtu (16/7) lalu.
Lalu, Oknum yang mengaku wartawan ini juga mengancam akan mempermasalahkan aktivitas Subcon PT KHE yang diduga tanpa izin.
Lantaran pihak perusahaan merasa terancam lalu AN dan SP mendatangi Kantor PT SMS yang terletak di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang untuk melakukan transaksi uang sebesar Rp 5 juta.
BACA JUGA : Jika Mangkir, Oknum THL Terduga Lakukan Pelecehan Akan Dijemput Paksa!
"Uang itu dari hasil pemerasan terhadap PT SMS yang diambil AN di dalam ruangan, lalu diserahkan kepada SP. Kemudian uang tersebut disimpan ke dalam jaket," ungkapnya.
Hasil pengembangan yang dilakukan, sebut Kasat jika pemerasan juga melibatkan satu orang lagi yakni EW salah satu perangkat desa di Kabupaten Lebong.
"Untuk saat ini kita (polisi, red) masih melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Untuk 1 orang pelaku masih kita dalami lebih lanjut," singkatnya.