Ikut Disebut dalam Kasus OTT, Perangkat Desa Belum Tersangka

Jumat 22-07-2022,13:00 WIB
Reporter : ADITYA MAHENDRA PUTRA
Editor : SARI APRIYANTI

LEBONG ,CURUPEKSPRESS.COM    - Penyidik Satreskrim Polres Lebong, baru menetapkan 2 tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pemerasan terhadap PT Surya Mataram Sakti (SMS) belum lama ini.

BACA JUGA :  2 Wartawan Kena OTT "Meras"

Yakni MI (37) oknum wartawan media online dan SA (47) oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM). Sedangkan SW salah satu perangkat desa tersebut masih dijadikan saksi karena disebut-sebut ikut terlibat dalam aksi pemerasan tersebut.

BACA JUGA :  SDN 7 RL Kembali Buka Program Tahfidz 

"Untuk tersangka masih 2 orang ini. Sedangkan perangkat desa yang dimaksud masih kami jadikan saksi," ujar Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK didampingi Wakapolres Kompol Tatar Insan SH melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander SIK dalam press rilis yang dilaksanakan Kamis (21/7).

BACA JUGA :  Lebong Masih Kekurangan 3.541 PNS 

Menurut Kasat, jika dalam kasus tersebut untuk perangkat desa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, hanya pemberi informasi terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT SMS.

"Kalau keterangan yang kami terima, perangkat desa ini hanya yang memberikan  informasi," sampainya.

BACA JUGA :  4 BTS Belum Kantongi Izin PBG 

Sementara itu, untuk aksi dugaan pemerasan tersebut dilakukan dengan modus take down berita. Kedua tersangka menganggap PT SMS yang berada di wilayah Kecamatan Rimbo Pengadang telah mencemari lingkungan dalam proses pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) Ketahun III.

BACA JUGA :  35 SD Bakal Dapat Bantuan Chromebook 

Agar berita tersebut tak diangkat ke media, keduanya meminta sejumlah uang kepada Agung selaku Humas PT SMS. Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Juli lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA :  Murid Sedikit, SMPN 30 RL Kesulitan Bayar Gaji Guru

"Diketahui pihak perusahaan memberikan uang sebesar Rp 5 juta dalam amplop coklat kepada tersangka Mi. Setelah diambil Mi menyerahkan amplop tersebut kepada tersangka SA dan disimpan dalam kantong jaket sebelah kiri. Bahkan berdasarkan keterangan pelaku aksi pengancaman dilakukannya itu lantaran mereka permasalahkan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT SMS tersebut, informasi yang kedua dapatkan juga berasal dari salah seorang perangkat desa SW," sampainya.

BACA JUGA :  Wabup Minta Keroyokan Tangani Stunting 

Atas kejadian tersebut kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara sementara salah seorang perangkat desa yang memberikan informasi itu saat ini masih dijadikan saksi," demikian Alex.

Sementara itu salah seorang tsk Mi saat di wawancarai awak media mengakui perbuatan yang dilakukannya atas keinginan sendiri.

Karena dirinya menilai jika perusahaan PT SMS tersebut telah melakukan kesalahan yaitu melakukan pencemaran lingkungan dengan cara membuang bongkahan tanah di area sungai setempat.

"Benar, namun untuk lebih jelasnya saya kurang paham. Karena kami juga mendapatkan informasi itu dari perangkat desa setempat," ucapnya.

Disisi lain, ditanyai terkait pengancaman yang dilakukan pihaknya tersebut diakuinya jika pihak perusahaan atau salah satu media online miliknya tidak mengetahui persoalan tersebut.

"Pihak pimpinan saya atau yang memberikan surat tugas itu tidak tau persoalan ini," ucapnya.

Bahkan setelah berhasil mengancam pihak perusahaan dan telah menerima uang Rp. 5 juta, dirinya menyebut rencananya akan membagikan uang tersebut kepada 2 rekan lainnya.

"Untuk uang ini rencananya akan kami bagi rata, salah satunya perangkat desa itu," singkatnya.

Kategori :