KEPAHING ,CURUPEKSPRESS.COM - Belum lama selesai melakukan proses rehab, yang dilakukan Badan Narkotika Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA : 2 Wartawan Kena OTT "Meras" AA (35) Warga Kelurahan Pasar Ujung Kepahiang, yang diketahui sudah beberapa kali masuk penjara dengan kasus yang sama (Residivis), kembali arus berurusan dengan aparat penegak hukum, khususnya Sat Narkoba Polres . BACA JUGA : Murid Sedikit, SMPN 30 RL Kesulitan Bayar Gaji Guru BACA JUGA : SDN 7 RL Kembali Buka Program Tahfidz Ini setalah Polisi berhasil mengamaknannya di rumah orang tuanya di Dusun IV Desa Sukamerindu Kecamatan Kepahiang pada Rabu (20/7), sekira pukul 11.00 WIB, bersama dengan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja. BACA JUGA : Lebong Masih Kekurangan 3.541 PNS Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna SIK MSi, melalui Kasat Narkoba Ipti T Siregar SH, yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap AA yang merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dijelaskan Kasat kronologis penangkapan berawal adanya laporan masyarakat akan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba yang dilakukan AA, Mendapatkan informasi itu Polisi langsung mendatangi TKP. BACA JUGA : 4 BTS Belum Kantongi Izin PBG Benar saja saat diamankan bersama dengan AA polisi mendapatkan sebanyak 4 linting yang diduga narkoba jenis ganja yang disembunyikan Tsk dalam kotak rokok dari kantong jelana yang dikenahkan Tsk. Yang mana diakui Tsk, jika barang haram tersebut benar ganja milik dari Tsk. BACA JUGA : 35 SD Bakal Dapat Bantuan Chromebook "benar kami, ada melakukan penangkapan terhadap salah seorang yang pada saat kami amankan ditemukan sebanyak 4 linting yang patut kami duga itu merupakan ganja," ucap Kasat. Dijelaskannya, Saat ini Tsk dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Mapolres Kepahiang. BACA JUGA : Wabup Minta Keroyokan Tangani Stunting "Tsk ini juga merupakan TO kami, dan Tsk ini diketahui baru saja keluar dari melakukan proses rehab di RSJKO Bengkulu, karena sebelumnya diamnkan BNP karena kedapatan membawa sabu," ujarnya. Masih dikatakan Kasat, Tsk juga diketahui merupakan residivis berulang dalam perkara yang sama. BACA JUGA : AKD Yang Baru Resmi Terbentuk, Ini Nama-nama Ketua dan Anggotanya! Disinggung apakah yang bersangkutan merupakan bandar atau hanya sekedar pemakai? Ditegaskan Kasat, dari harang bukti yang ditemukan, berupa 4 linting ganja, penyidik menjerat Tsk dengan pasal penguna. "Sesuai dengan BB saat diamankan dan juga pengakuan dari Tsk, ganja itu untuk dikonsumsi sendiri, pasal yang akan kami kenahkan sebangai pengguna," tukas KasatSelesai Rehab, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap
Jumat 22-07-2022,13:00 WIB
Reporter : IRWANSYAH
Editor : SARI APRIYANTI
Tags : #residivis narkoba kembali berulah
#kepahiang
#badan narkotika nasional (bnn) provinsi bengkulu
Kategori :
Terkait
Selasa 07-01-2025,10:30 WIB
HUT Kabupaten Kepahiang, Upacara dan Rapat Paripurna Istimewa Digelar Dalam 1 Hari
Rabu 18-09-2024,04:00 WIB
Ini 5 Fakta Unik Tentang Kepahiang
Rabu 18-09-2024,00:00 WIB
Kepahiang Harmoni Antara Keberagaman Alam dan Kearifan Lokal
Selasa 17-09-2024,18:05 WIB
Ini Rekomendasi Wisata Kepahiang No 1 Paling Sering Dikunjungi
Selasa 03-09-2024,02:00 WIB
Sejarah Rumah Adat Rejang Kepahiang
Terpopuler
Rabu 08-01-2025,22:00 WIB
Inilah Alasan Mengapa Generasi Sandwich Butuh Ruang Tersendiri
Rabu 08-01-2025,20:00 WIB
Wow! Ternyata Durian Ini Dijual dengan Harga yang Fantastis di Luar Negeri, Penasaran Berapa Harganya?
Kamis 09-01-2025,08:00 WIB
Ini Dia Alasan Mengapa Libido Anda Bisa Meningkat Usai Berolahraga
Kamis 09-01-2025,09:00 WIB
3 Warga Rejang Lebong MD Akibat DBD, Sepanjang 2024
Rabu 08-01-2025,19:00 WIB
Shtt.. 5 Alasan Kenapa Kamu Harus Jago Main Crypto!
Terkini
Kamis 09-01-2025,16:00 WIB
Resep Sambal Goreng Mandai Cempedak
Kamis 09-01-2025,15:00 WIB
Jangan Panik! Virus HMPV Tergolong Ringan, Berikut Penjelasannya
Kamis 09-01-2025,14:00 WIB
Heboh! Virus HMPV Berpotensi Jadi Pandemi Part 2? Ini kata Ikatan Dokter Indonesia!
Kamis 09-01-2025,13:00 WIB
Geger! Virus HMPV Sudah Masuk Indonesia, Berikut Cara Mencegahnya!!
Kamis 09-01-2025,12:00 WIB