Selesai Rehab, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap

Jumat 22-07-2022,13:00 WIB
Reporter : IRWANSYAH
Editor : SARI APRIYANTI

KEPAHING  ,CURUPEKSPRESS.COM    - Belum lama selesai melakukan proses rehab, yang dilakukan Badan Narkotika Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA :  2 Wartawan Kena OTT "Meras"

AA (35) Warga Kelurahan Pasar Ujung  Kepahiang, yang diketahui sudah beberapa kali masuk penjara dengan kasus yang sama (Residivis), kembali arus berurusan dengan aparat penegak hukum, khususnya Sat Narkoba Polres .

BACA JUGA :  Murid Sedikit, SMPN 30 RL Kesulitan Bayar Gaji Guru

BACA JUGA :  SDN 7 RL Kembali Buka Program Tahfidz 

Ini setalah Polisi berhasil mengamaknannya di rumah orang tuanya di  Dusun IV Desa Sukamerindu Kecamatan Kepahiang pada Rabu (20/7), sekira pukul 11.00 WIB, bersama dengan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja.

BACA JUGA :  Lebong Masih Kekurangan 3.541 PNS 

Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna SIK MSi, melalui Kasat Narkoba Ipti T Siregar SH, yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap AA yang merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Dijelaskan Kasat kronologis penangkapan berawal adanya laporan masyarakat akan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba yang dilakukan AA, Mendapatkan informasi itu Polisi langsung mendatangi TKP.

BACA JUGA :  4 BTS Belum Kantongi Izin PBG 

Benar saja saat diamankan bersama dengan AA polisi mendapatkan sebanyak 4 linting yang diduga  narkoba jenis ganja yang disembunyikan Tsk dalam kotak rokok dari kantong jelana yang dikenahkan Tsk.

Yang mana diakui Tsk, jika barang haram tersebut benar ganja milik dari Tsk.

BACA JUGA :  35 SD Bakal Dapat Bantuan Chromebook 

"benar kami, ada melakukan penangkapan terhadap salah seorang yang pada saat kami amankan ditemukan sebanyak 4 linting yang patut kami duga itu merupakan ganja," ucap Kasat.

Dijelaskannya, Saat ini Tsk dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Mapolres Kepahiang.

BACA JUGA :  Wabup Minta Keroyokan Tangani Stunting 

"Tsk ini juga merupakan TO kami, dan Tsk ini diketahui baru saja keluar dari melakukan proses rehab di RSJKO Bengkulu, karena sebelumnya diamnkan BNP karena kedapatan membawa sabu," ujarnya.

Masih dikatakan Kasat, Tsk juga diketahui merupakan residivis berulang dalam perkara yang sama.

BACA JUGA :  AKD Yang Baru Resmi Terbentuk, Ini Nama-nama Ketua dan Anggotanya! 

Disinggung apakah yang bersangkutan merupakan bandar atau hanya sekedar pemakai? Ditegaskan Kasat, dari harang bukti yang ditemukan, berupa 4 linting ganja, penyidik menjerat Tsk dengan pasal penguna.

"Sesuai dengan BB saat diamankan dan juga pengakuan dari Tsk,  ganja itu untuk dikonsumsi sendiri, pasal yang akan kami kenahkan sebangai pengguna," tukas Kasat

Kategori :