BENGKULU ,CURUPEKSPRESS.COM - Kasus penipuan online terus terulang, kali ini menimpa AA (40) seorang Ibu Rumah Tangga warga Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
BACA JUGA : TGR Rp 700 Juta Tuntas AA menjadi korban penipuan pembelian barang berupa iPhone melalui jual beli online yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp35,7 juta. BACA JUGA : Kunjungi SMAN 1 Rejang Lebong, "PPDB Tahun Ini Kacau" Untuk kasus tersebut AA sudah melaporkan dugaan penipuan yang dialami ke Mapolda Bengkulu. Kronologis kejadian, AA yang sedang bersantai sembari membuka aplikasi instagram dan menemukan akun online yang menawarkan handphone merek iPhone jenis Pro Max dengan harga yang miring. BACA JUGA : Pendaftaran Parpol Terpusat di KPU RI Akhirnya korban tertarik dan langsung menghubungi nomer yang tertera sehingga AA dan admin akun tersebut bernegosiasi melalui pesan whatsapp. Setelah nominal diputuskan, pelaku meminta korban untuk mentransferkan uang sebesar Rp10.750.000 dan dituruti oleh korban. BACA JUGA : Selama Naik Haji, Bupati Terus Doakan RL Selang beberapa lama, pelaku kembali menghubungi korban untuk kembali melakukan transaksi ke akun yang sama dengan mentransferkan uang sebesar Rp7.100.000. Kemudian pelaku meminta kembali korban untuk membayarkan uang bea cukai dan lain-lainnya hingga korban mentransferkan lagi sejumlah uang sampai 4 kali transfer. BACA JUGA : Pedagang "Bendera Musiman" Raup Omzet Puluhan Juta Setelah kembali ke rumah, korban menyadari bahwa telah menjadi korban penipuan dan iPhone Pro Max yang dipesan tidak pernah datang. Mengalami kerugian korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Kasubbid Penmas Polda Bengkulu, AKBP Agung Darmanto membenarkan adanya laporan dari korban tersebut. Saat ini laporan telah ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Untuk laporannya benar sudah kita terima, saat ini masih ditangani dan dilakukan penyelidikan," jelasnya kepada rakyatbengkulu.disway.id, Selasa (2/8/2022). (ce/rakyatbengkulu.disway.id) Artikel ini telah terbit di rakyatbengkulu dengan Judul "Tertipu Beli iPhone Pro Max di Jual Beli Online, Warga Lingkar Barat Rugi Rp35 Juta"IRT Nekat Beli iPhone di Onlineshop, Ditipu dan Rugi 35,7 juta
Selasa 02-08-2022,17:57 WIB
Editor : NUNASA
Kategori :
Terkait
Senin 11-09-2023,13:07 WIB
Waspada Penipuan Web Palsu yang Menyerupai Domain Resminya!
Sabtu 18-03-2023,08:55 WIB
Waspada! Ada Modus Penipuan Baru, Tilang Electronic Lewat WA
Kamis 23-02-2023,01:06 WIB
Nomor WA Kadis Dikbud Rejang Lebong Dicatut, Kepsek Hati-hati
Selasa 02-08-2022,17:57 WIB
IRT Nekat Beli iPhone di Onlineshop, Ditipu dan Rugi 35,7 juta
Terpopuler
Rabu 25-12-2024,11:00 WIB
Tips Aman Jaga Anak Ketika Membawanya Traveling Liburan Tahun Baru
Selasa 24-12-2024,23:00 WIB
Tips Berkebun di Lahan Rumah yang Sempit!
Rabu 25-12-2024,01:00 WIB
5 Penyebab HP Ngeblank yang Jarang Diketahui
Selasa 24-12-2024,21:00 WIB
Cara Menjaga Kesehatan Telinga dengan Kebiasaan Hidup Sehat
Rabu 25-12-2024,10:00 WIB
Tanda Kamu Melewati Tahun Ini dengan Bahagia
Terkini
Rabu 25-12-2024,19:00 WIB
Alasan Kenapa Kamu Harus Memiliki Bisnis
Rabu 25-12-2024,18:00 WIB
Langganan Netflix hingga Spotify Naik Akibat PPN 12%, DJP Berikan Penjelasan
Rabu 25-12-2024,17:00 WIB
Ini yang Perlu Disiapkan Jika Mengajak Si Kecil Bermain di Kolam Renang
Rabu 25-12-2024,15:39 WIB
Dosen dan Mahasiswa Magister Agroekoteknologi Unib Bikin Percontohan Ubi Jalar Dalam Karung
Rabu 25-12-2024,15:00 WIB