KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Masih ingat dengan kasus aborsi maut yang menewaskan gadis cantik asal Curup, Kabupaten Rejang Lebong yang melibatkan tiga tersangka sekaligus diantaranya pegawai BUMN, ASN dan Mahasiswa yang menggemparkan Kabupaten Kepahiang beberapa waktu lalu.
Jika kasus itu saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. Pada persidangan yang digelar kemarin Selasa (9/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya telah mendakwa ketiga tersangka AS (Pegawai BUMN), RY (Mahasiswa) dan DN (ASN) dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C Jo Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP, Serta Pasal 348 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP yang ancamannya 10 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 1 miliar, menghadirkan 2 orang saksi ahli dari tim forensik yang sebelumnya telah melakukan pemeriksaan pada jasad almarhumah. Salah seorang saksi ahli yang dihadirkan kemarin, dr Marlin Tarmizi selaku ahli forensik. BACA JUGA : Aborsi Berujung Maut, Pegawai BUMN Masuk Bui, ASN dan Mahasiswa Ikut Terlibat Berdasarkan kesaksiannya pasca disumpah untuk memberikan keterangan sebenar - benarnya, dari hasil pemeriksaan terhadap almarhumah disampaikan saksi, terlihat adanya tanda pelepasan plasenta pada dinding rahim yang menyebabkan pendarahan hebat. Tidak hanya itu saja, juga ditemukan 2 luka robek pada plasenta almarhumah. "Setelah saya periksa, ada sebagian plasenta yang terlepas pada dinding rahim korban sementara sebagian lainnya masih menempel dan mengakibatkan pendarahan hebat," ujar Marlin. Lebih lanjut disampaikan Marlin, selaku ahli forensik juga mengambil beberapa sampel pada organ tubuh almarhumah.BACA JUGA : Polisi Isyaratkan Masih Ada Tsk Lain, Dari Kasus Aborsi Berujung Maut
Berdasarkan kesaksiannya beberapa organ tersebut terdiri dari hati, darah dan isi pada lambung. "Ada beberapa organ yang saya ambil sebagai sampel, pengambilan organ ini bisa dilakukan dalam medis untuk pemeriksaan tambahan," lanjutnya. Marlin yang kemarin sempat diwawancarai secara khusus oleh awak media sesaat usai memberikan kesaksian di PN Kepahiang, dirinya membenarkan menemukan kandungan Misoprostol di dalam lambung dan hati almarhumah. "Kalau pada lambung dan hati memang benar kita temui kandungan tersebut (Misoprostol, red), yang merupakan obat yang dikonsumsi korban dengan dugaan untuk menggugurkan kandungannya," singkat.BACA JUGA : Oknum ASN Terlibat Aborsi, BKD PSDM Belum Terima Laporan Resmi
Sekedar mengulas peristiwa ini terjadi peristiwa ini terjadi Rabu (6/4) lalu sekira Pukul 20.00 WIB, Gadis cantik berinisial AA (22) meregang nyawa setelah diminta untuk mengkonsumsi obat penggugur kandungan oleh kekasihnya berinisial AS. Selain AS menjadi tersangka utama dalam perbuatan tersebut, Sat Reskrim Polres Kepahiang juga menetapkan 2 tsk lain masing-masing RY yang menjadi penghubung AS untuk mendapatkan obat yang digunakan memperoleh obat penggugur kandungan yang dibelinya dari DN yang diketahui berstatus sebagai ASN di RSUD Kepahiang.