KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Sisa waktu 2 pekan sampai dengan 23 Agustus ini, batas waktu yang diberikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kepahiang untuk desa menyamakan usulan pencairan dana desa (DD) tahap II.
Diketahui dari 107 desa se Kabupaten Kepahiang masih ada 6 desa yang sampai dengan kemarin Selasa (9/8) yang belum mengajukan usulan pencairan DD tahap II ke PMD Kepahiang. Hal ini disampaikan langsung Kepala Dinas PMD Kepahiang Iwan Zamzam Kurniawan, yang kemarin dikonfirmasi diruang kerjanya.BACA JUGA : 383 WBP Diusulkan Terima Remisi 17-an
"Hari ini (kemarin, red) ada 22 usulan yang sudah kami naikan ke BKD. Artinya dengan adanya penambahan 22 desa ini seluruhnya sudah ada 101 usulan yang sudah diproses, mungkin sebagian besar dari 101 desa itu sudah melakukan pencairan untuk D tahap duanya," ucap Iwan. Disebutkan Iwan, sampai dengan saat ini pihaknya hanya menunggu usulan dari 6 desa lain yang sampai dengan kemarin belum sama sekali diterima oleh pihaknya. 6 Desa tersebut dikatakan Iwan, antara lain Suro Lembak, Suro Bali, Pekalongan, Kecamatan Ujan Mas, Tebing Penyamun dan Desa karang tengah Kecamatan Tebat Karai serta Desa Bukit Barisan Kecamatan Merigi.BACA JUGA : Defisit Rp 195 M, KUA-PPAS APBD 2023 Disetujui Untuk Dibahas
"Kami sudah berulang kali mengingatkan masing-masing desa untuk segera menyegerakan penyampaian usulan itu, karena 23 Agustus ini batas akhir untuk pengajuan usulan," ujarnya. Jika sampai dengan batas waktu yang telah pihaknya tetapkan, masih ada desa yang belum mangajukan usulan tegas Iwan, dikhawatirkan DD tahap III tidak bisa dilakukan penarikan. Hal ini mengingat waktu yang tersisa tahun anggaran 2022 hanya menyisakan kurang 5 bulan lagi. Yang dipastikan Pemdes tidak bisa melakukan serapan anggaran jika penarikan dilakukan pada mendekati akhir tahun.BACA JUGA : 33 Siswa Dihukum Hormat Bendera SMAN 3 Rejang Lebong
"Kami masih berharap dalam beberapa hari kedepan ini 6 desa itu bisa segera menyampaikan usulannya. Kami pun akan mencoba untuk kooperatif mengingatkan masing-masing pemdes itu agar anggaran yang telah diberikan pemerintah pusat tu bisa dikelola dengan baik," tukasnya.