Ditetapkan Jadi DPO, Otak Pembobol Sekretariat KKN Diminta Serahkan Diri

Senin 22-08-2022,17:21 WIB
Reporter : ADITYA MAHENDRA PUTRA
Editor : NUNASA

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - YR (38) warga Ujung Tanjung Kecamatan Lebong Saksi Kabupaten Lebong, 1 dari 3 tersangka pembobolan dan pencurian dengan pemberatan (Curat) di sekretariat kuliah kerja nyata (KKN)  Mahasiswa IAIN Curup,  yang terjadi beberapa waktu lalu.

Telah resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Sat Reskrim Polres Lebong. Ini menyusul setelah dua rekannya  BE (39) dan RC (35) telah berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Lebong dan mengakui jika otak dari aksi pencurian tersebut adalah YR.

BACA JUGA:Waspada! 4 Unit HP Mahasiswa KKN IAIN Digondol Maling

BACA JUGA:Polisi Masih Lidik Pencuri 4 HP Mahasiswa KKN

"Sejauh ini belum ada perkembangan baru dari kasus pembobolan Sekretariat KKN di Desa Ujung Tanjung beberapa waktu lalu. Hasil pemeriksaan yang kami lakukan, dari 2 Tsk yang sudah diamankan, pelakunya hanya 3 orang. 2 sudah diamankan dan 1 lagi masih buron," kata Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander SE.

Ditegaskannya, jika YR yang diketahui merupakan otak dalam tindak pidana pencurian tersebut, telah telah dimasukan dalam DPO Sat Reskrim Polres Lebong.

Kasat menambahkan, untuk memaksimalkan pencarian, pihaknya akan mengambil langkah mencari keberadaan pelaku hingga seluruh pelosok wilayah yang berada di Kabupaten Lebong.

BACA JUGA:Pasca Kemalingan, Mahasiswa KKN Pindah

BACA JUGA:Pembobol Sekretariat KKN Berhasil Diringkus Polisi!

Karena berdasarkan hasil pengembangan diketahui pelaku  diduga masih berada di wilayah tersebut.

"Kami imbau pelaku YR segera menyerahkan diri, jika tidak akan kami cari sampai dapat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," terangnya. 

Sebelumnya, Polres Lebong telah mengamankan dua pelaku yakni, BE (39) dan RC (35) warga Kecamatan Lebong Sakti yang terlibat dalam kasus pencurian di Sekretariat Mahasiswa KKN IAIN Curup di Desa Ujung Tanjung I Kecamatan Lebong Sakti. Dari aksi pencurian yang dilakukan para tersangka ini, pelaku berhasil mengasak 4 unit HP serta uang tunai Rp 2 juta milik mahasiswa.

Para Tsk ini dijerat dengan padal 363 KHUP pencurian dengan pemberatan yang ancamannya diatas luma tahun penjara.

Kategori :