KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - RE (21) warga Kecamatan Kepahiang terancam pasal berlapis.
Pasalnya, selain akan dijerat dengan penyidik Pasal 76D undang-undang No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak bawah umur, RE juga terancam dikenakan Undang-undang ITE. Pasalnya tindak pidana persetubuhan terlarang yang dilakukan kedua pasangan bukan muhrim ini terbongkar, karena adanya peredaran video wik-wik yang sengaja dibagikan oleh Tsk pada orang lain. "Sekarang ini kami masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap kasus tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur yang dilakukan Tsk. Tapi untuk kasus lain berkaitan dengan penyebaran video tentunya akan kami lakukan penyidikan terlebih dahulu," kata Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah SM. BACA JUGA: Pamit Pergi Untuk Eksplor Hutan Tebo Blau, 2 Aktivis Lebong Pokarwis Dikabarkan Hilang BACA JUGA: Dukcapil: TTE Lebih Memudahkan Layanan Masyarakat Tegas Doni, tidak akan menutup kemungkinan tersangka juga akan dikenakan dengan Undang-undang ITE karena telah menyebarkan video adegan persetubuhan antara Tsk dengan korbanbsehingga video itu telah menjadi konsumsi publik. "Kami akan meminta keterangan dari ahli terlebih dahulu, jika nanti memenuhi unsur melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam UU ITE, maka Tsk bisa langsung kami kenakan pada dua pasal," ujarnya. Jelasnya, pertama pasal yang akan dikenakan adalah pasal melawan hukum tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur dan yang kedua pasal Undang-undang ITE, karena telah menyebarluaskan video adegan persetubuhan antara Tsk dengan korban, sehingga video tersebut dapat diakses oleh orang lain. "Dugaan sementara kami sangat memungkinkan langsung dikenakan pada dua Undang-undang itu. Tapi ini masih harus dilakukan pembuktian lebih lanjut, karenanya kami perlu meminta saran dari tim ahli ITE," tukasnya.Remaja Kepahiang Sebar Video Wik-wik Terancam Pasal Berlapis
Rabu 12-10-2022,13:00 WIB
Reporter : IRWANSYAH
Editor : RICI DWI
Tags : #video wik-wik
#undang-undang ite
#tindak pidana persetubuhan
#kepahiang
#dijerat pasal berlapis
#curupekspress
Kategori :
Terkait
Selasa 07-01-2025,10:30 WIB
HUT Kabupaten Kepahiang, Upacara dan Rapat Paripurna Istimewa Digelar Dalam 1 Hari
Rabu 18-09-2024,04:00 WIB
Ini 5 Fakta Unik Tentang Kepahiang
Rabu 18-09-2024,00:00 WIB
Kepahiang Harmoni Antara Keberagaman Alam dan Kearifan Lokal
Selasa 17-09-2024,18:05 WIB
Ini Rekomendasi Wisata Kepahiang No 1 Paling Sering Dikunjungi
Selasa 03-09-2024,02:00 WIB
Sejarah Rumah Adat Rejang Kepahiang
Terpopuler
Minggu 16-02-2025,14:00 WIB
Shopee Affiliate vs Shopee Seller, Mana yang Lebih Cuan?
Minggu 16-02-2025,16:00 WIB
Bikin Ricuh saat Sidang dengan Hotman Paris, Sumpah Advokat Razman Arif Nasution Dibekukan
Minggu 16-02-2025,17:00 WIB
Cara Jualan di Shopee untuk Pemula, Auto Banjir Orderan Tanpa Overthinking
Minggu 16-02-2025,18:00 WIB
Jangan Sampai Salah! Ini Tips Membersihkan Kacamata yang Benar Tanpa Alat Mahal
Minggu 16-02-2025,11:00 WIB
Arab Siapkan Strategi Hadapi Donald Trump soal Gaza
Terkini
Senin 17-02-2025,05:00 WIB
Tips Investasi Emas Online agar Aman dan Untung, Jangan Sampai Tertipu!
Senin 17-02-2025,03:00 WIB
Kirim Uang Lewat DANA, Dapatkan Voucher Untuk Bayar Tagihan!
Senin 17-02-2025,01:00 WIB
Mengapa Kita Sering Menunda Pekerjaan? Ternyata Ini Alasan Psikologinya!
Minggu 16-02-2025,23:00 WIB
Efek Sosial Media pada Kesehatan Mental, Apakah Kita Semakin Tidak Bahagia?
Minggu 16-02-2025,21:00 WIB