Dukcapil: TTE Lebih Memudahkan Layanan Masyarakat

Dukcapil: TTE Lebih Memudahkan Layanan Masyarakat

ARI/CE Tampak masyarakat tengah mengurus berkas Adminduk di Kantor Ducapil RL Kamis kemarin. --

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Sejak menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) pada tahun 2020 lalu.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten RL mengklaim sistem pelayanan masyarakat jadi 

Ini sebagaimana disampaikan Kadis Dukcapil Kabupaten RL, Drs Muradi.

Diakuinya bahwa sejak TTE diterapkan tidak ada lagi kendala apabila ada suatu dokumen yang perlu di tandatangan oleh Kepala Dinas jika sedang tidak ada di kantor atau dinas luar daerah.

BACA JUGA: Momentum Hari Lahir Pancasila Bupati Ajak Perkokoh Persatuan

BACA JUGA: SDN 37 Rejang Lebong Dirikan Mushola dengan Program Sedekah

"Dengan begitu dampaknya masyarakat juga lebih dimudahkan dan mempersulit mereka ketika hendak mengurus berbagai macam dokumen administrasi kependudukan (Adminduk)," sampainya.

Penerapan TTE ini, lanjut Muradi, dilakukan ke seluruh jenis dokumen Adminduk mulai dari kartu keluarga (KK), surat keterangan pindah WNI (SKPWNI), akta kelahiran hingga akta kematian.

"TTE ini menggunakan quick record (QR) kode tanpa ada tanda tangan basah dan stempel dinas, untuk mengetahui keabsahan/kevalidan data, bisa diketahui dengan memindai menggunakan QR scanner saja," terangnya.

Diterangkannya, ini sebagai tindak lanjut amanat dari pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) nomor 7 tahun 2019 tentang pelayanan administrasi kependudukan secara daring, Dinas Dukcapil Kabupaten RL melaksanakan penerapan TTE.

BACA JUGA: 12 Kecamatan Diusulkan Dapat Bantuan Bedah Rumah

BACA JUGA: Kepala Biro AUAK IAIN Curup Promosi Jadi Kakanwil

Lanjutnya, terbukti sejauh ini proses pengurusan dokumen adminduk jadi lebih cepat.

Karena dengan penerapan TTE juga, penandatanganan dokumen kependudukan tidak lagi harus menunggu pejabat terkait mesti berada di tempat.

"Justru bisa dilakukan di mana dan kapan saja cukup menggunakan gadget yang sudah terhubung dengan aplikasi SIAK pada server Disdukcapil," ucap Muradi.

Lebih jauh dirinya mengharapkan, bagi masyarakat agar dapat segera mengurus update status dokumen kependudukan apabila terdapat perubahan elemen data misalnya akta kematian apabila suami atau istri meninggal atau cerai dengan mengurus ke pengadilan untuk mengurus akta cerai.

Sumber: