KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Sebagaimana diberitakan sebelumnya, putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, telah mengabulkan seluruhnya gugatan dari Nursi Asni Sekretaris Desa (Sekdes) Cita Mandi Kecamatan Bermani Ilir Kepahiang.
Yang sebelumnya penggugat telah diberhentikan oleh Kepala Desa (Kades) bersangkutan dari jabatan sebagai Sekdes. Terhadap putusan tersebut Kabag hukum Setkab Kepahiang Irwan Sayuti SH, yang kemarin dikonfirmasi, mengaku jika keputusan tersebut telah inkrah atau final, dan tidak ada upaya hukum kasasi yang akan dilakukan oleh tergugat dalam hal ini Kades Cinta Mandi. "Kami sudah koordinasi dengan Kades bersangkutan, terhadap putusan PT TUN Medan yang menyidangkan perkara ini. Hasilnya, Kades selaku pihak tergugat menyatakan tidak akan menempuh upaya hukum lain dan menyatakan menerima putusan PT TUN Medan. Artinya putusan tersebut telah inkrah," kata Irwan. BACA JUGA: Akhir Bulan Ini, MTSN 2 RL Gelar Gerakan Nasional Aksi Bergizi BACA JUGA: SDN 4 RL Salurkan Bantuan Infaq Hanya saja tegas Irwan, saat ini pihaknya masih menunggu salinan dari putusan tersebut untuk menindaklanjuti dari putusan tersebut. "Kalau sudah inkrah, sebagai warga negara yang taat akan hukum, kita wajib untuk menjalani putusan yang sudah inkrah itu," ujarnya. Bupati pun, sambung Irwan secara lisan sudah menyampaikan kepada pihaknya untuk dapat menyegerakan menjalani putusan PT TUN Medan tersebut. "Sekarang ini kami hanya menunggu salinan putusan saja, setelahnya baru akan kami tindak lanjuti dan segera mungkin untuk menyampaikan hal itu ke Kades yang bersangkutan," ucapnya. BACA JUGA: 187 SD/MI Laksanakan ANBK, Mayoritas dengan Metode Full Online BACA JUGA: Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, SMAIT-KU Undang Ketua MUI RL Sebagai Penceramah Hanya saja tegas Irwan, untuk diketahui dalam putusan PT TUN medan tersebut tidak menyebutkan jika tergugat wajib untuk mengembalikan yang bersangkutan pada jabatan sebelumnya. Hanya saja menyebutkan atau pada jabatan setara. "Belum tentu kembali jadi sekdes, tapi untuk perangkat desa dipastikan, sesuai dengan putusan PT TUN Medan," tukas Kabag.Jabatan Sekdes Kepahiang Dikembalikan Pasca Putusan Inkrah
Selasa 18-10-2022,13:00 WIB
Reporter : IRWANSYAH
Editor : RICI DWI
Kategori :
Terkait
Selasa 07-01-2025,10:30 WIB
HUT Kabupaten Kepahiang, Upacara dan Rapat Paripurna Istimewa Digelar Dalam 1 Hari
Rabu 18-09-2024,04:00 WIB
Ini 5 Fakta Unik Tentang Kepahiang
Rabu 18-09-2024,00:00 WIB
Kepahiang Harmoni Antara Keberagaman Alam dan Kearifan Lokal
Selasa 17-09-2024,18:05 WIB
Ini Rekomendasi Wisata Kepahiang No 1 Paling Sering Dikunjungi
Selasa 03-09-2024,02:00 WIB
Sejarah Rumah Adat Rejang Kepahiang
Terpopuler
Rabu 08-01-2025,22:00 WIB
Inilah Alasan Mengapa Generasi Sandwich Butuh Ruang Tersendiri
Kamis 09-01-2025,10:15 WIB
Belum Cair, Keterlambatan Pembayaran Gaji ASN Dipertanyakan
Kamis 09-01-2025,08:00 WIB
Ini Dia Alasan Mengapa Libido Anda Bisa Meningkat Usai Berolahraga
Kamis 09-01-2025,09:30 WIB
Soal UN 2026, Komisi X DPR Minta UN jadi Motivasi Siswa
Kamis 09-01-2025,05:00 WIB
Inilah Keunggulan Motor Matic dengan Tangki Bensin Lebih Besar
Terkini
Kamis 09-01-2025,20:00 WIB
Jangan Dilanjutkan! Ini Pengaruh Tidur Lambat Terhadap Prestasi Akademik Kamu
Kamis 09-01-2025,19:00 WIB
Orang Tua Wajib Tahu! Ini Strategi Efektif Meningkatkan Sistem Imun Anak Secara Alami
Kamis 09-01-2025,18:00 WIB
Resep Saus Sambal Thailand Homemade
Kamis 09-01-2025,17:00 WIB
Waspada! Virus HMPV Terdeteksi di Indonesia, Bagaimana Gejalanya?
Kamis 09-01-2025,16:00 WIB