KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Apapun alasannya, tetap saja tidak dibenarkan dan LS (19) pria beristri warga asal Desa Bandar Aji Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan (Sumsel) dan harus menjalani hukuman atas perbuatannya menjadi bandar narkoba jenis ganja, yang Rabu 9 November lalu berhasil diamankan bersama dengan 300 gram daun ganja kering.
Karena diakui Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna SIK MSI melalui Kasatres Narkoba Iptu Tommy Sahri SH MH, dalam pengakuannya LS, mengaku terpaksa harus menjadi bandar ganja karena desakan ekonomi untuk biaya hidup LS dan istrinya yang belum lama dinikahi oleh LS. "Kalau alasannya karena faktor ekonomi. Dan dari pengakuan Tsk juga baru dua kali membawa ganja masuk ke Kepahiang yang didapatnya dari seseorang yang ada di wilayah Kabupaten Empat Lawang," ujar Kasat. Dijelaskan Kasat, dari setiap kali transaksi, LS mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu sampai dengan Rp 500 ribu yang hasil tersebut digunakan Tsk untuk biaya hidup sehari-hari dirinya bersama sang istri. BACA JUGA:DPO Aji Seri Tertangkap di Sumedang BACA JUGA:Peringatan Hari Pahlawan, Bupati: Tingkatkan Persatuan "Apapun alasannya, tetap saja tidak dibenarkan. Karena apa yang dilakukan Tsk, telah melanggar undang-undang," tegasnya. Dengan demikian tambah Kasat Tsl LS terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun karena telah disangkakan melanggar pasal 114 ayat satu Subsider 111 ayat 1 Undang - undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sekedar mengulas Tim Opsnal Macan Jupi Satres Narkoba Polres Kepahiang, berhasil mengamakan LS (19) warga asal Desa Bandar Aji Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan (Sumsel) yang kedapatan membawa narkoba jenis ganja dengan berat 300 Gram. LS diamankan di Jalan Lintas Kepahiang - Pagar Alam tepatnya di ruas jalan Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir Kepahiang pada Rabu 9 November sekira pukul 10.00 WIB.Terpaksa Jadi Bandar Karena Desakan Ekonomi
Sabtu 12-11-2022,13:00 WIB
Reporter : IRWANSYAH
Editor : SARI APRIYANTI
Tags : #menjadi bandar narkoba jenis ganja
#membawa narkoba jenis ganja dengan berat 300 gram
#kasatres narkoba iptu tommy sahri sh mh
#kapolres kepahiang akbp yana supriatna sik msi
#empat lawang sumatera selatan (sumsel)
#desa muara langkap kecamatan bermani ilir kepahiang
Kategori :
Terkait
Sabtu 10-12-2022,13:00 WIB
Heboh.. Oknum Pimpinan Ponpes Jadi TSK Cabul
Kamis 24-11-2022,14:00 WIB
'Oknum Guru Sunat PIP', Polisi Cium Indikasi Keterlibatan Pihak Lain
Rabu 23-11-2022,13:00 WIB
Diwarnai Aksi Baku Tembak, Terduga Curanmor Berhasil Kabur
Kamis 17-11-2022,13:00 WIB
Mantan Honorer Damkar Diringkus, Diduga Bacok Rekan Sendiri
Sabtu 12-11-2022,13:00 WIB
Terpaksa Jadi Bandar Karena Desakan Ekonomi
Terpopuler
Minggu 22-12-2024,23:00 WIB
6 Manfaat Kunyit untuk Kesehatan Lambung yang Jarang Diketahui!
Senin 23-12-2024,07:00 WIB
Alasan Harus Bersyukur Ketika Pekerjaan Berjalan Lancar
Senin 23-12-2024,03:00 WIB
Natal Telah Tiba, Ini yang Perlu Kamu Siapkan
Minggu 22-12-2024,21:00 WIB
Manfaat Buah Manggis untuk Kesehatan Tubuh yang Jarang Diketahui!
Senin 23-12-2024,05:00 WIB
Alasan Unik Kenapa Cewek Mager untuk Ganti Oli
Terkini
Senin 23-12-2024,19:00 WIB
Sisi Negatif Terlalu Fokus pada Hasil Ideal
Senin 23-12-2024,18:00 WIB
5 Tanda Anak dengan IQ Rendah yang Jarang Disadari Orang Tua
Senin 23-12-2024,17:00 WIB
Tips Meninggalkan Kucing Saat Liburan agar Tetap Sehat dan Aman!
Senin 23-12-2024,16:00 WIB
Kiat Menyadarkan Diri dari Sikap Gengsi
Senin 23-12-2024,15:00 WIB