KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Apapun alasannya, tetap saja tidak dibenarkan dan LS (19) pria beristri warga asal Desa Bandar Aji Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan (Sumsel) dan harus menjalani hukuman atas perbuatannya menjadi bandar narkoba jenis ganja, yang Rabu 9 November lalu berhasil diamankan bersama dengan 300 gram daun ganja kering.
Karena diakui Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna SIK MSI melalui Kasatres Narkoba Iptu Tommy Sahri SH MH, dalam pengakuannya LS, mengaku terpaksa harus menjadi bandar ganja karena desakan ekonomi untuk biaya hidup LS dan istrinya yang belum lama dinikahi oleh LS. "Kalau alasannya karena faktor ekonomi. Dan dari pengakuan Tsk juga baru dua kali membawa ganja masuk ke Kepahiang yang didapatnya dari seseorang yang ada di wilayah Kabupaten Empat Lawang," ujar Kasat. Dijelaskan Kasat, dari setiap kali transaksi, LS mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu sampai dengan Rp 500 ribu yang hasil tersebut digunakan Tsk untuk biaya hidup sehari-hari dirinya bersama sang istri. BACA JUGA:DPO Aji Seri Tertangkap di Sumedang BACA JUGA:Peringatan Hari Pahlawan, Bupati: Tingkatkan Persatuan "Apapun alasannya, tetap saja tidak dibenarkan. Karena apa yang dilakukan Tsk, telah melanggar undang-undang," tegasnya. Dengan demikian tambah Kasat Tsl LS terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun karena telah disangkakan melanggar pasal 114 ayat satu Subsider 111 ayat 1 Undang - undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sekedar mengulas Tim Opsnal Macan Jupi Satres Narkoba Polres Kepahiang, berhasil mengamakan LS (19) warga asal Desa Bandar Aji Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan (Sumsel) yang kedapatan membawa narkoba jenis ganja dengan berat 300 Gram. LS diamankan di Jalan Lintas Kepahiang - Pagar Alam tepatnya di ruas jalan Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir Kepahiang pada Rabu 9 November sekira pukul 10.00 WIB.Terpaksa Jadi Bandar Karena Desakan Ekonomi
Sabtu 12-11-2022,13:00 WIB
Reporter : IRWANSYAH
Editor : SARI APRIYANTI
Tags : #menjadi bandar narkoba jenis ganja
#membawa narkoba jenis ganja dengan berat 300 gram
#kasatres narkoba iptu tommy sahri sh mh
#kapolres kepahiang akbp yana supriatna sik msi
#empat lawang sumatera selatan (sumsel)
#desa muara langkap kecamatan bermani ilir kepahiang
Kategori :
Terkait
Sabtu 10-12-2022,13:00 WIB
Heboh.. Oknum Pimpinan Ponpes Jadi TSK Cabul
Kamis 24-11-2022,14:00 WIB
'Oknum Guru Sunat PIP', Polisi Cium Indikasi Keterlibatan Pihak Lain
Rabu 23-11-2022,13:00 WIB
Diwarnai Aksi Baku Tembak, Terduga Curanmor Berhasil Kabur
Kamis 17-11-2022,13:00 WIB
Mantan Honorer Damkar Diringkus, Diduga Bacok Rekan Sendiri
Sabtu 12-11-2022,13:00 WIB
Terpaksa Jadi Bandar Karena Desakan Ekonomi
Terpopuler
Jumat 22-11-2024,13:00 WIB
Viral! Beredar Isu Link Video 7 Menit Diduga Srikandi Seleb Tiktok
Jumat 22-11-2024,03:00 WIB
Keterampilan yang Sering Diremehkan, Padahal Berguna Banget
Jumat 22-11-2024,05:00 WIB
Kesulitan Mengemudikan Mobil Manual untuk Pemula
Jumat 22-11-2024,09:00 WIB
Jangan Diabaikan! Berikut Langkah Mengatasi Laptop Blue Screen pada Windows 10
Jumat 22-11-2024,11:30 WIB
Tahun Ini, Normalisasi Sungai Musi Ditargetkan Selesai
Terkini
Sabtu 23-11-2024,01:00 WIB
Kenapa Motor Mati Saat Hujan dan Cara Mencegahnya
Jumat 22-11-2024,23:00 WIB
3 Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang yang Bisa Kamu Coba!
Jumat 22-11-2024,21:00 WIB
Resep Tuna Balado Simple
Jumat 22-11-2024,19:00 WIB
Rekomendasi Tanaman Berbunga yang Bisa Dijadikan Bonsai
Jumat 22-11-2024,13:00 WIB