DPO Aji Seri Tertangkap di Sumedang

DPO Aji Seri Tertangkap di Sumedang

IST/CE DPO Aji Seri saat tiba di Kejati Bengkulu setelah diamankan dari Kabupaten Sumedang.--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Setelah selama 6 tahun tercatat sebagai buronan Kejari Kepahiang.

Dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan lahan tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Desa Muara Langkap Kecamatan Bermain Ilir Kepahiang. Akhirnya Aji Seri, berhasil diringkus dan ditangkap. 

Informasi terhimpun, Aji Seri ditangkap persembunyiannya Desa Cilemu Kecamatan Pemulihan Kabupaten Sumedang, pada Kamis 22 September sekira pukul 01.00 WIB dini hari. 

Dan saat ini Aji Seri sudah dijebloskan ke kamar sel Lapas di Kota Bengkulu, setelah Kamis pagi diterbangkan dari Jakarta Menuju Bengkulu.

BACA JUGA:Kejari Lacak Keberadaan Aji Seri, DPO Pidana Korupsi

BACA JUGA:Keberadaan Aji Seri Terlacak

Adapun penangkapan borunan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang dilakukan oleh tim tangkap buron Kejaksaan Agung RI, yang dibantu Tim Intelijen Kejari Sumedang dan personil Polres Sumedang.

Plt Kajari Kepahiang  Andi Helmi Adam, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepahiang, Sudarmanto SH MH dikonfirmasi membenarkan sudah tertangkapnya buronan tindak pidana korupsi TPA di Kabupaten Kepahiang tersebut. 

"Iya benar sudah diamankan dan sekarang sudah dibawa ke Lapas Bengkulu. Dan saat ini sudah dititipkan  di Llapas Bengkulu untuk pelaksanaan eksekusi oleh JPU Kejari Kepahiang," singkat Sudarmanto.

Diketahui, Aji Seri merupakan terpidana korupsi yang diduga telah  merugikan keuangan negara sebesar Rp. 688.750.000, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap  berdasarkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  Bengkulu No : 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl, tanggal 9 Desember 2021 dengan  hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan dan Denda 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sumber: