Sempat Ditunda, Nasib 2 ASN Ditentukan Pekan Ini

Selasa 15-11-2022,13:00 WIB
Reporter : IRWANSYAH
Editor : SARI APRIYANTI

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM -  Sempat 2 kali mengalami penundaan dikarenakan satu lain hal, sidang pelanggaran etik disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap dua ASN Pemkab Kepahiang, masing-masing dr BD ASN yang bertugas di RSUD Kepahiang dan RF yang terakhir kali diketahui bertugas pada Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepahiang, kembali dijadwalkan akan digelar dalam pekan ini.

"Seharusnya sudah selesai sejak akhir bulan lalu (Oktober, red), tapi karena ada satu lain hal sehingga pelaksanaan sidangnya belum bisa kami laksanakan. Dan baru akan kami agendakan lagi dalam pekan ini," sampaikan Pejabat Fungsional Pembinaan Pegawai, pada Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKD PSDM) Kepahiang, Thomas SIP.

Disebutkannya, pada sidang pertama yang sudah dijadwalkan pada pertengahan Oktober lalu, terpaksa harus ditundakarena dirinya tidak bisa hadir dengan alasan sakit.

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Bahas Defisit 112 Miliar

BACA JUGA:Awas 'Rumput Liar' Jalur PUT - Kota Padang

Sedangkan pada jadwal persidangan yang kedua, kembali tertindak dengan alasan Sekretaris Daerah (Sekda) kepahiang Dr Hatono MPd, berhalangan karena ada urusan penting yang tidak bisa diwakilkan.

"Mudah-mudahan, kalau tidak ada lagi perubahan, kita jadwalkan dalam pekan ini," ujarnya.

Sekedar mengulas, kedua ASN Pemkab Kepahiang ini harus menghadapi sidang etik disiplin ASN, karena telah diduga melakukan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam PP 94 tahun  2021 tentang displin ASN. Dr BD ASN yang bertugas di RSUD Kepahiang sebagaimana diberitakan sebelumnya diduga telah melakukan penganiayaan pada seorang wanita.

Bahkan kasus ini, sempat dilaporkan ke Satreskrim polres Kepahiang, walau pada akhirnya berujung pada perdamaian antara keduanya.

Sedangkan untuk RF, diduga telah melakukan pelanggaran disiplin berat, dengan meninggalkan tugas lebih dari 6 bulan tanpa kabar. Untuk RF, kemungkinan akan diberikan sanksi pemecatan dari statusnya sebagai ASN. 

Kategori :

Terkait