REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Rejang Lebong menyebut selama periode bulan November ini telah menerima usulan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dimana sebanyak 22 unit kendaraan dinas (Randis) milik Pemerintah Daerah (Pemda) Rejang Lebong. "Di bulan ini kami baru saja menerima usulan Randis dari Pemda Rejang Lebong sebanyak 22 unit," ucap Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Rejang Lebong, Heppy Yunizar SSos melalui Kasi Penagihan, Pembukuan dan Penetapan, Ananto Supratno saat diwawancara CE. Ananto membeberkan, 22 unit randis tersebut merupakan usulan dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong. Pihak Sekretariat DPRD menanyakan berapa jumlah randis yang harus dibayarkan pajaknya. BACA JUGA:Warga Tewas Tabrak Tiang Listrik BACA JUGA:Tidak Ada Biaya Penebusan Sertifikat PIP "Untuk total tagihan atau kewajiban pajak randis dari 22 unit tersebut seluruhnya Rp 36 juta," kata Ananto. Lanjutnya, yang terbaru ada dari salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yakni Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Rejang Lebong yang juga menanyakan berapa jumlah randis dan wajib pajak yang harus dibayarkan. Diakuinya, tingkat kepatuhan pembayaran pajak randis dilingkungan Pemda Rejang Lebong sejauh ini cukup baik jika dibandingkan dengan beberapa kabupaten lain di Provinsi Bengkulu. "Dari amatan saya, Pemda Rejang Lebong jadi salah satu kabupaten yang tingkat kepatuhan wajib pajaknya cukup tinggi," ujarnya. Sekedar mengulas berita sebelumnya, tunggakan pajak randis milik Pemda Rejang Lebong sampai dengan 28 Oktober lalu kurang dari Rp 200 juta lagi. "Berdasarkan data yang berhasil kami himpun, tunggakan pajak randis Pemda Rejang Lebong ini kurang dari Rp 200 juta lagi," sampainya. BACA JUGA:UMP Naik 7,16 Persen Sampai Dengan 8,1 Persen,KSPI Minta 12,5 Persen BACA JUGA:Perbaikan Jalan dan Jembatan Rp 30 Miliar Ananto menerangkan, adapun dengan nilai tunggakan pajak yang kurang dari Rp 200 juta itu jumlah randis nya ada sebanyak 256 unit lagi. Yang mana jumlah itu terdiri dari kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4). "256 unit itu gabungan seluruhnya baik yang R2 maupun R4. Karena sulit untuk memecahkan berapa unit masing-masingnya," tutur Ananto. Sejauh ini, kata Ananto, pihaknya terus berupaya melakukan penagihan untuk pembayaran kepada OPD yang ada di ruang lingkup Pemda Rejang Lebong.22 Randis Bayar Pajak ke Samsat
Senin 28-11-2022,16:20 WIB
Tags : #pemerintah daerah (pemda) rejang lebong
#pemda rejang lebong
#organisasi perangkat daerah (opd)
#kendaraan dinas (randis)
#disperindagkop-ukm) kabupaten rejang lebong
#22 randis bayar pajak ke samsat
Kategori :
Terkait
Senin 03-06-2024,16:47 WIB
DPRD Warning KPU dan Bawaslu, Soal Anggaran Pilkada
Selasa 14-05-2024,12:00 WIB
DPRD Tunggu Draf Pergantian Penyebutan Nama HUT Curup ke HUT Rejang Lebong
Senin 02-01-2023,05:00 WIB
2 OPD Minta Perpanjangan Waktu Serap Anggaran
Selasa 27-12-2022,09:00 WIB
4 OPD Masih Rapor Merah
Rabu 14-12-2022,13:00 WIB
Dewan Soroti PAD Tak Capai Target
Terpopuler
Sabtu 28-12-2024,07:00 WIB
Kebiasaan yang Merusak Otak yang Harus Segera Dihentikan
Sabtu 28-12-2024,03:00 WIB
Cara Membuat Perayaan Tahun Baru agar Lebih Ramah Lingkungan
Sabtu 28-12-2024,05:00 WIB
Tips Makan Sehat di Tempat Kerja yang Bisa Kamu Coba!
Jumat 27-12-2024,23:00 WIB
Mau Tahu Kenapa E-Commerce Jadi Tren? Ini Dia Manfaat dan Jenisnya!
Sabtu 28-12-2024,01:00 WIB
5 Manfaat Jahe Merah untuk Kesehatan Mata
Terkini
Sabtu 28-12-2024,21:00 WIB
Cara Menjaga Kesehatan Mental di Era Digital untuk Para Milenial
Sabtu 28-12-2024,19:00 WIB
Tips Efektif untuk Mengelola Waktu dengan Lebih Baik
Sabtu 28-12-2024,18:00 WIB
Tips Mengisi Liburan Produktif di Rumah
Sabtu 28-12-2024,17:00 WIB
Kesalahan yang Sering Dilakukan Pasangan Saat Tahun Baru
Sabtu 28-12-2024,16:00 WIB