Tidak Ada Biaya Penebusan Sertifikat PIP
DOK/CE BB uang PIP yang sempat diamankan polisi.--
KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Anggota DPR RI, Hj Dewi Coryati menyebut sama sekali tidak ada biaya dalam penebusan sertifikat bagi para penerima Program Indonesia Pintas (PIP).
Hal ini ditegaskan politisi Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut pasca namanya disebut-sebut oknum guru salah satu SMAN di Kepahiang, berinisial AE yang sebelumnya sempat diamankan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang karena diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap 31 siswanya yang menerima bantuan PIP beberapa waktu lalu.
"PIP itu, diberikan pada siswa yang tidak mampu, untuk kebutuhan sekolah mereka seperti pembelian perlengkapan sekolah. Makanya kita berikan beasiswa itu," jelas Dewi Coryati melalui komunikasi telepon seluler dengan wartawan koran ini.
Bahkan dikatakan dirinya juga acap kali mendapatkan pengaduan adanya ulah okum seperti yang terjadi di Kepahiang tersebut. Namun selama ini masalah seperti itu selalu dapat diselesaikan, dan meminta oknum bersangkutan untuk mengembalikan uang yang sudah diambil dari para siswa.
BACA JUGA:Potong Bantuan PIP, Oknum Guru Kena OTT, Nama Anggota DPR RI Ikut Disebut
BACA JUGA:'Oknum Guru Sunat PIP', Polisi Cium Indikasi Keterlibatan Pihak Lain
"Kalau ulah sepeti oknum itu sering ditemukan, tapi yang perlu saya tegaskan, jika itu sama sekali bukan perintah saya," ujarnya.Kembai ditegaskan Dewi Coryati, jika apa yang disampaikan oknum guru di Kepahiang tersebut sama sekali tidak benar. Dan tidak ada biaya dalam penebusan sertifikat dari dirinya.
Kasihan anak-anak, mereka sangat membutuhkan beasiswa tersebut, jangan dipotong-potonglah, biarkan mereka menikmatinya untuk menunjang prestasi anak-anak dalam belajar," tegasnya.
Terkait dengan namanya yang disebut-sebut oleh oknum guru di Kepahiang, Dewi Coryati meminta oknum bersangkutan untuk mengklarifikasinya, agar tidak ada persepsi buruk dimasyarakat terhadap dirinya.
Jika tidak tegas dirinya akan melaporkan oknum tersebut sebagai bentuk pencemaran nama baik
BACA JUGA:Nama Dicatut Dalam Dugaan Pungli, Dewi Coryati Siap Lapor Balik!
BACA JUGA:Perbaikan Jalan dan Jembatan Rp 30 Miliar
"Jadi kembali saya tegaskan tidak ada biaya penebusan sertifikat kepada saya. Silahkan anak-anak yang mendapatkan PIP untuk mengunakan uang tersebut untuk keperluan sekolah masing-masing anak," singkatnya.
Sekedar mengulas Selasa 24 November Unit Pidum sat Reskrim polres Kepahiang, berhasil mengamankan AE oknum guru salah satu SMAN di Kepahiang, yang diduga telah melakukan pungli terhadap 31 siswanya yang mendapatkan beasiswa PIP.
Dari masing-masing siswanya AE meminta imbalan sebesar Rp 150 ribu, dengan alasan Rp 50 ribu sebagai uang transpor, dan Rp 100 ribu untuk biaya penebusan sertifikat PIP dari Anggota DPR RI Hj Dewi Coryati.
Sumber: