Akhiri Sengketa Tabat, Titik Koordinat 6 Desa dan Kelurahan Ditetapkan

Selasa 29-11-2022,11:34 WIB
Reporter : IRWANSYAH
Editor : SARI APRIYANTI

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui Bagian Pemerintahan bersama Badan Pertanahan Kabupaten Kepahiang, Senin 28 November kemarin mulai menentukan titik koordinat 6 wilayah desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Kepahiang.

Disampaikan Asisten 1 Sekretariat Daerah Kabupaten (Setkab) Kepahiang H Husni Thamrin SE bahwa penentuan titik koordinat tapal batas (Tabat) di 6 wilayah tersebut, guna menetapkan batas wilayah masing-masing desa kelurahan untuk menghindari terjadinya sengketa Tabat dalam wilayah Kabupaten Kepahiang.

"Hari ini (Kemarin, red) hingga beberapa hari ke depan, Tim Tabat Pemkab Kepahiang yang dikoordinir langsung Kabag Pemerintahan, telah melakukan pengukuran dan penentuan titik koordinat. Ada 6 desa dan kelurahan yang meminta kami (Pemkab) untuk penetapan Tabat tersebut," ucap Husni Thamrin.

BACA JUGA:Windra Gantikan Dayat Jabat Ketua Nasdem

BACA JUGA:Tak Ada Potongan Dalam Pencairan Bansos

Disampaikannya 6 desa kelurahan tersebut, diantaranya Kelurahan Keban Agung dan Desa Talang Pito, Kelurahan Ujan Mas Atas,  Kelurahan Pasar Ujung dan 3 desa yang berada di Kecamatan Kabawetan.

"Belum ada penetapan, sekarang tim baru bekerja untuk penentuan titik koordinat. Setelah semuanya nanti selesai, baru akan dilakukan pembahasan tindak lanjut untuk penetapan tabat," ujarnya.

Diharapkan Husni, dengan telah diserahkannya penetapan tabat dari masing masing pemerintahan desa dan kelurahan dari 6 desa kelurahan tersebut, diharapkan akan menjadi solusi agar permasalahan tabat wilayah desa dan kelurahan dalam wilayah Kabupaten Kepahiang dapat segera teratasi.

"Mudah-mudahan awal 2023 mendatang masalah tabat desa dan kelurahan, semua bisa diselesaikan, sehingga tidak ada konflik tabat yang terjadi," tukasnya. 

Kategori :