LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Meski hasil telaah staf dari BKPSDM Lebong terkait Kasus oknum Camat berinisial L yang melakukan video call seks (VCS) dengan wanita tanpa busana sudah di limpahkan ke Sekretaris Daerah (Sekda) sejak 14 November lalu. Dimana saat ini masih menunggu hasil sidang.
Adapun dalam telaah tersebut, oknum camat dinyatakan melanggar Pasal 3 huruf F PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Disisi lain Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebong, Mukhlas menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oknum camat terlibat asusila jelas sudah melanggar syariah islam. "Jika dari sisi agama jelas tidak diperbolehkan dan dianggap melanggar syariat dan dihukumi sebagai dosa," katanya. BACA JUGA:Oknum Camat VCS, Langgar Kode Etik ASN BACA JUGA:Petani Keluhkan Ketersediaan Pupuk Subsidi Kosong Dia menambahkan, sebaiknya pemerintah setempat harus sesegera mungkin memberi sanksi kepada oknum camat yang bersangkutan. Sehingga hal ini bisa dapat menjadi efek jera untuk oknum tersebut. Terlebih tidak meresahkan masyarakat dan kemaslahatan umat. "Tindakan terbaik bagi pejabat tersebut adalah sangsi (sanksi) sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku," ungkapnya. BACA JUGA:Besok Deadline Pengesahan APBD 2023 BACA JUGA:Akhiri Sengketa Tabat, Titik Koordinat 6 Desa dan Kelurahan Ditetapkan Kemudian ia mengharapkan kepada seluruh masyarakat Lebong dengan adanya video tersebut diharapkan saat ini untuk segera menghapus tidak disebarkan lagi. Sebab hal ini dapat mengganggu nilai sosial dan agama di tengah masyarakat. "Biarlah kebijakan itu ada pada pemerintah daerah saja, kemudian untuk masyarakat lebih baik menghentikan dan menutupi aib orang lain," tegasnya.MUI Minta Oknum Camat VCS Disanksi
Rabu 30-11-2022,17:30 WIB
Reporter : ADIT
Editor : SARI
Tags : #sangsi (sanksi)
#pegawai negeri sipil (pns).
#mukhlas
#majelis ulama indonesia (mui) kabupaten lebong
#bkpsdm lebong
Kategori :
Terkait
Rabu 15-02-2023,00:00 WIB
4 Pejabat Berangkat Diklat PIM III
Sabtu 11-02-2023,00:00 WIB
Ada Sinyal Rekrutmen PPPK di Lebong Kembali Dibuka Tahun Ini
Jumat 10-02-2023,00:00 WIB
66 ASN Pensiun Tahun Ini
Senin 06-02-2023,00:00 WIB
Pengumuman PPPK Ditunda, Peserta Resah
Selasa 10-01-2023,00:00 WIB
ASN Lebong Dihantui Isu Mutasi
Terpopuler
Jumat 20-02-2026,19:35 WIB
Khasiat Daun Awar - Awar bagi Kesehatan Tubuh
Jumat 20-02-2026,19:37 WIB
Atasi Rambut Kering dengan Cara Alami
Jumat 20-02-2026,13:53 WIB
5 Lip Balm dengan SPF Paling Efektif untuk Paparan Dibawah Matahari
Jumat 20-02-2026,16:00 WIB
Jenis Makanan Ini Ternyata Mengandung Gluten Tinggi dan Sering Kita Konsumsi
Jumat 20-02-2026,14:05 WIB
Ini Pilihan Motor Trail dan Adventure Terbaru
Terkini
Jumat 20-02-2026,19:37 WIB
Atasi Rambut Kering dengan Cara Alami
Jumat 20-02-2026,19:35 WIB
Khasiat Daun Awar - Awar bagi Kesehatan Tubuh
Jumat 20-02-2026,19:33 WIB
Pria Muslim Boleh Pakai Skincare? Ini Dalil dan Prinsip Syariatnya
Jumat 20-02-2026,19:31 WIB
Sering Cas HP Sampai 100%? Simak Dampaknya bagi Kesehatan Baterai
Jumat 20-02-2026,17:07 WIB