Soal Izin RSUD RL, Akhirnya Kewajiban Pemkab RL Tuntas

Kamis 22-12-2022,15:06 WIB
Reporter : IRWANSYAH
Editor : SARI APRIYANTI

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepahiang, belum lama ini resmi mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) atau dengan nama baru Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terhadap gedung utama milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rejang Lebong yang berada di Jalan 2 Jalur Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kepahiang.

Penerbitan IMB yang dilakukan DPMPTSP Kepahiang ini, diketahui setelah Pemkab Rejang Lebong membayar retribusi sebesar Rp 147.728.000 ke Pemkab Kepahiang.

"Sudah, seluruh IMB bangunan RSUD Rejang Lebong sudah kami (DPMPTSP, red)  keluarkan, terakhir IMB bangunan gedung utama, yang sebelumnya memang belum kami terbitkan IMB nya karena masih ada kewajiban yang mereka (RSUD Rejang Lebong, red) bayar. Sesuai janji, belum lama ini kewajiban itu sudah mereka setor, sehingga menjadi kewajiban kami juga untuk menerbitkan IMB nya," jelas Kepala DPMPTSP Kepahiang Elva Mardiana SIp MSi.

BACA JUGA:Rumah Sakit II Jalur Lepas, Kepahiang Dapat Senilai Rp 1,3 Miliar

BACA JUGA:Realisasi Anggaran Belum Sampai Target, RSUD Curup Terancam Diputus Kontrak

Dengan telah diterbitkannya IMB  bangunan utama tersebut, sambung Elva, sebanyak 13 bangunan gedung yang ada di RSUD Rejang Lebong tersebut, seluruhnya sudah memiliki IMB yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kepahiang.

"Terakhir kami terima sebagai PAD kita (Kepahiang, red) dari RSUD Rejang Lebong sebesar Rp 147 juta lebih untuk penerbitan IMB  bangunan utama," jelasnya.

Tidak hanya IMB terhadap 13 banguan gedung yang ada di RSUD tersebut, tegas Elva, Pemkab Kepahiang juga telah menerbitkan izin-izin lainnya seperti izin operasional yang menjadi syarat pokok beroperasinya RS.

"Tapi masih ada beberapa izin lain yang juga masih harus mereka urus nantinya, seperti izin pengelolaan limbah dan Limbah B3. Kami tetap berharap 2023 ini semuanya juga bisa dituntaskan," demikian Elva. 

Kategori :