Rumah Sakit II Jalur Lepas, Kepahiang Dapat Senilai Rp 1,3 Miliar

Rumah Sakit II Jalur Lepas,  Kepahiang Dapat Senilai Rp 1,3 Miliar

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Sebagaimana diberitakan jauh sebelumnya, hasil kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang difasilitasi KPK RI, Kabupaten Rejang Lebong telah memberikan 3 aset milik RL yang berada di Kabupaten Kepahiang pada serah terima personil pendanaan, prasarana dan sarana dan dokumen (P3D) 18 tahun lalu sejak Kabupaten Kepahiang mekar dari RL.

Namun sebaliknya Kabupaten Kepahiang kembali menghibahkan pemanfaatan RSUD Curup yang berada di Jalur II Kelurahan Durian Depun pada Pemkab RL. Dari hasil kesepakatan itu Selasa (16/5) lalu, Pemkab Rejang Lebong secara resmi telah menyerahkan 2 aset lainnya diantaranya bangunan dan tanah rumah dinas yang berada di Desa Taba Mulan dan bangunan dan lahan eks Pabrik Nilam di Desa Batu Ampar yang kesemuanya berada di Kecamatan Merigi.

Penyerahan itu langsung disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda ) RL Yusran Fauzi, ST pada Pemkab Kepahiang yang diwakili Sekda Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd.
"Ya, ini tindak lanjut hasil kesepakatan bersama 2 pimpinan daerah pada Maret Lalu yang difasilitasi KPK RI, Pemkab RL telah menyerahkan bukti kepemilikan aset mereka yang berada di Kepahiang dengan memberikan Sertifikat aset itu pada kita," ucap Sekda.

Dua aset milik RL yang sekarang telah resmi menjadi milik Kepahiang itu diantaranya sebut Sekda, tanah dan bangunan rumah dinas yang berada di Desa Taba Mulan dan lahan eks pabrik nilam yang berada di Desa Batu Ampar. Sambung Sekda dari 2 aset tersebut nilainya mencapai Rp 1,3 miliar.
"Jadi sekarang aset itu sudah resmi menjadi milik kita, tinggal lagi saat ini kita memproses untuk membalik namakan sertifikatnya yang sebelumnya atas nama Pemkab RL menjadi Pemkab Kepahiang.

Disinggung akan difungsikan apa aset yang baru diterima itu ? Sekda belum bisa menjelaskan. Karena menurut Sekda dari 2 aset tersebut kondisinya saat ini sangat memprihatinkan. Seperti 8 bangunan rumdin di Desa Taba Mulan kondisinya sudah sangat tidak layak huni.
"Masih kita pikirkan nantinya akan difungsikan untuk apa, yang pastinya sekarang ini kita sudah menyelesaikan masalah yang sudah terjadi hampir 18 tahun ini," ujarnya.

Terkait dengan pemanfaatan RS yang berada di jalaur II Kelurahan Durian Depun. Tegas Sekda sesuai dengan kesepakatan dan berdasarkan UU Nomor 39 tahun 2003, tetap dikelolah oleh RL hanya saja pendiriannya berada di wilayah Kabupaten Kepahiang. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: