Gaji Karyawan PDAM, Ini Solusinya...

Sabtu 14-01-2023,00:00 WIB
Reporter : NICKO ADE CHRISTYAN
Editor : BELA RIZKI AGUSTIN

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Sehubungan dengan tunggakan gaji eks karyawan maupun karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami Kabupaten Kepahiang yang sampai saat ini masih aktif.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang meminta, agar permasalahan gaji karyawan PDAM yang selama ini menunggak bisa diatasi dengan segera.

Sebagaimana disampaikan Ketua Komisi I Nanto Usni, gaji karyawan PDAM yang ada saat ini maupun eks karyawan yang sebelumnya jangan sampai ditumpuk terus menerus.

Karena ditakutkan jumlahnya akan terus membengkak menjadi jauh lebih besar lagi dibanding sebelumnya.

BACA JUGA:Ini Penyebab Gaji Karyawan PDAM Macet

BACA JUGA:Ini Kata Bupati Soal Nasib Honorer di Kepahiang

"Sebisa mungkin, gaji karyawan PDAM yang ada jangan di tunggakkan terus. Karena kalau terus begini, hutang PDAM dengan karyawan akan terus melonjak," sampainya.

Dikatakan Nanto, yang namanya karyawan berhak menuntut gajinya sekecil apapun itu. Karena hal tersebut sudah menjadi haknya usai menjalankan kewajiban.

Apalagi bisa dikatakan, gaji yang banyak belum dibayar adalah gaji eks karyawan PDAM yang sudah lama dipecat lantaran perusahaan tidak bisa memenuhi hak karyawan.

"Mereka (karyawan,red) berhak menuntut gaji yang selama ini sudah menjadi haknya. Jadi mau tak mau pihak PDAM juga wajib melunasi semua gaji yang menjadi hak para karyawan tersebut," terang Nanto.

BACA JUGA:Beasiswa Rp 1 Miliar untuk Kuliah

BACA JUGA:Angin Segar untuk Jalan Kartini dan Rimbo Recap. Ada Apa?

Masih dikatakan Nanto, memang untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, pihak PDAM harus bekerja lebih keras lagi untuk memberikan pelayanan yang terbaik.

Karena sudah bisa dipastikan, permasalahan yang ada tersebut timbul karena penagihan yang dilakukan tidak maksimal, sehingga tunggakan air menumpuk.

Hal tersebut juga sambung Nanto, lantaran sistem pelayanan yang ada seperti penyaluran air belum terlalu maksimal.

Kategori :