LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Tubei pada tahun 2022, jika angka pernikahan dini yang berada di wilayah tersebut sudah mencapai 64 perkara.
Dengan tingginya jumlah tersebut menjadi perhatian serius dari kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lebong.
Kasi Bimas Islam Kemenag Lebong, Malvinas Rahman NBS saat dikonfirmasi kemarin tak menampik jika masih tingginya perkara Dispensasi kawin yang terjadi di Kabupaten Lebong itu disebabkan karena masih lemahnya pengawasan orang tua dalam menjaga anak dilingkungan keluarga.
"64 perkara Dispensasi kawin yang sudah di keluarkan tersebut tentu jumlahnya tidak sedikit. Artinya ini harus menjadi perhatian kita semua untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan pernikahan anak usia dini," kata Malvinas.
BACA JUGA:Realisasi PAD Tembus Rp 58 Miliar
BACA JUGA:PMI : Golda A dan AB Menipis
Menurut Malvinas, lemahnya pengawasan orang tua terhadap anak menjadi faktor utama tingginya permohonan Dispensasi ke kantor PA Tubei setiap tahunnya.
Contohnya anak yang terlalu bebas bergaul diluar rumah, kemudian bebasnya anak dalam penggunaan teknologi handphone.
"Peran orang tua anak sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan nikah usia dini. Maka dari itu, diharapkan orang tua bisa lebih memperketat pengawasan terhadap anaknya," sampainya.
Malvinas menambahkan, upaya pencegahan nikah usia dini juga sudah dilakukan Kemenag Lebong, seperti melaksanakan kegiatan sosialisasi Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) ke sekolah- sekolah yanga ada dibawah naungan Kemenag Lebong.
BACA JUGA:Dewan Masih Fikir - Fikir, Soal Ini....
BACA JUGA:Reses Dewan 22 -23 Januari
Dengan memberikan materi tentang batas usia perkawinan, pergaulan bebas, hingga narkoba.
"Tahun lalu kami sudah melaksanakan sosialisasi ke sekolah dengan jumlah sasaran sebanyak 500 siswa, kegiatan ini juga masih akan kami lakukan ditahun ini. Langkah-langkah juga diharapkan bisa dilakukan oleh intansi lain yang berada di lingkungan Pemkab Lebong," pungkasnya.