Kemenag Rejang Lebong Tetapkan Nominal Zakat Fitrah, Termurah Rp 30 Ribu
ilustrasi membayar zakat-dok/ce-
"Zakat fitrah ditetapkan dalam tiga kategori, yakni Rp40.000 per jiwa untuk Kategori I, Rp35.000 per jiwa untuk Kategori II, dan Rp30.000 per jiwa untuk Kategori III. Sementara bagi masyarakat yang menunaikan Zakat dalam bentuk beras, ketentuannya tetap sebesar 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per orang"
CURUPEKSPRESS.COM - Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat bersama pemerintah daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta unsur terkait lainnya.
Kepala Kemenag Rejang Lebong, H. Lukman, S.Ag., MH, menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini ditentukan berdasarkan hasil survei harga beras di sejumlah pasar dan distributor di wilayah setempat.
“Penetapan ini dilakukan setelah kami melakukan survei harga beras di lapangan, sehingga nominal yang ditetapkan sesuai dengan kondisi riil masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA: Tips Berbagi Makanan Berbuka yang Aman bagi Pengendara dan Penerima
BACA JUGA: Indonesia Resmi Jadi Negara dengan Masjid Terbanyak di Dunia 2026, Kalahkan Arab Saudi
Dalam keputusan tersebut, zakat fitrah ditetapkan dalam tiga kategori, yakni Rp40.000 per jiwa untuk Kategori I, Rp35.000 per jiwa untuk Kategori II, dan Rp30.000 per jiwa untuk Kategori III. Sementara bagi masyarakat yang menunaikan zakat dalam bentuk beras, ketentuannya tetap sebesar 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per orang.
Selain zakat fitrah, Kemenag juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp25.000 per hari bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu sesuai ketentuan syariat. Lukman berharap keputusan ini dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama Ramadan.
“Kami berharap masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu dan menyalurkannya melalui panitia zakat di masjid atau lembaga resmi agar pendistribusiannya tepat sasaran,” katanya.
BACA JUGA:Khasiat Puasa Bagi Penderita Maag
BACA JUGA:Efek Minum Air Kelapa Saat Berbuka Puasa, Apa Kata Dokter?
Ia juga mengingatkan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. Dengan penetapan ini, Kemenag Rejang Lebong mengimbau masyarakat untuk tidak menunda kewajiban zakat serta memastikan pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Sumber: