OPD Diminta Segera Tayangkan RUP 2023

Senin 23-01-2023,00:00 WIB
Reporter : NICKO ADE CHRISTYAN
Editor : BELA

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Dalam pelaksanaan perealisasian anggaran di tahun 2023 ini.

Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Kabupaten Kepahiang diminta agar segera menayangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada pihak Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdakab Kepahiang. 

Dimana belum lama ini Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM IPU telah melayangkan Surat Edaran (SE) kepada setiap OPD yang ada di Kabupaten Kepahiang.

Kabag PBJ Setdakab Kepahiang Agus Kurniawan MSi mengatakan, untuk total OPD di Kabupaten Kepahiang yang wajib menayangkan RUP sebanyak 34 OPD termasuk kecamatan di dalamnya.

BACA JUGA:Pemeliharaan RTH Dilakukan Mandiri, Apa Sebabnya

BACA JUGA:579 Wanita Didaerah Ini Pilih Pisah, Apa Sebabnya...

Dimana hal tersebut, sebagai bentuk instruksi Bupati Kepahiang.

"Kita sudah melayangkan SE kepada masing-masing OPD. Untuk itu OPD di Kepahiang bisa segera melakukan penayangan RUP secepatnya. Karena penayangan RUP tersebut, wajib dilaksanakan menjelang perealisasian anggaran masing-masing OPD," ucap Agus. 

Dikatakan Agus, penayangan RUP mempunyai landasan jelas yang telah dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 dan Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa.

Dimana penayangan RUP itu sendiri, bertujuan untuk memberikan informasi secara transparan kepada masyarakat Kabupaten Kepahiang terkait apa saja program yang dijalankan OPD Kepahiang selama 1 tahun berjalan.

BACA JUGA:Ini Alasan Maling Kerbau Saat Beraksi, Alasanya Memilukan

BACA JUGA:Penyidik Kumpulkan Saksi Kasus PDAM

"Proses penayangan RUP tidak sulit, karena merupakan pekerjaan wajib untuk seluruh OPD Kepahiang. Jika Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sudah diketahui, RUP setiap OPD silahkan saja ditayangkan," sampai Agus. 

Agus juga menegaskan, proses penayangan RUP di awal tahun 2023 ini dilakukan, agar proses lelang setiap program yang direncanakan setiap OPD, dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

"Penayangan RUP, wajib secepatnya dilaksanakan dari awal tahun. Sehingga nantinya, setiap OPD bisa memulai lelang serta memulai pengerjaannya. Sebagai bentuk percepatan penayangan RUP, saya menginstruksikan melalui SE kepada seluruh OPD. Jadi tidak ada alasan lagi jika masih ada OPD yang lamban menayangkan RUP," ujarnya.

Kategori :