LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pasca dilantiknya 312 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa dan kelurahan, pada Selasa 25 Januari kemarin dipastikan anggota PPS akan mulai melaksanakan tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data pemilih (Pantarlih).
Dikatakan Ketua KPU Lebong, Salahuddin Al Khidr mengatakan sesuai dengan juknis nomor 534 pembentukan petugas pantarlih dimulai 26 Januari hingga 6 Februari mendatang oleh PPS.
"Seleksi akan dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih," kata Salahuddin.
Kemudian lanjut Salahuddin, KPU Lebong melalui Pantarlih nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) pasca penetapan daftar pemilih tetap.
BACA JUGA:3 Perwira Polres Lebong Dimutasi, Ini Nama-namanya
BACA JUGA:Ternyata 70 Persen Jalan Rusak di Lebong Milik Pemprov Bengkulu
Hal ini sesuai tahapan Pemilu.
"Untuk pelaksanaan coklit sendiri direncanakan pada tanggal 6 Februari 2023," jelasnya.
Lebih jauh ia menambahkan selain tugas Pantarlih melakukan coklit, tugas lainnya yaitu membantu PPS untuk melakukan verifikasi data pemilih.
BACA JUGA:Sstt!! Oknum Pejabat Ini Pukul Nenek-nenek Berusia 62 Tahun
BACA JUGA:Truk Isuzu Bermuatan Pinang Terguling, Ini Dugaan Penyebabnya!!
Mulai pemutakhiran data pemilih termasuk mendata pemilih pemula, meninggal dunia, pindah domisili, pindah status , berubah status TNI/ Polri , TNI/Polri kembali ke warga masyarakat (sipil) serta belum 17 tahun sudah menikah.
"syarat menjadi pantarlih salah satunya sudah berusia 17 tahun dan harus berdomisili di TPS setempat," singkatnya.