Penerbitan SK THLT Harus Melalui Rekomendasi Sekda

Minggu 29-01-2023,01:00 WIB
Reporter : ADITYA MAHENDRA PUTRA
Editor : SARI APRIYANTI

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Hingga dipenghujung bulan Januari atau pada Rabu, 25 Januari 2023.

Surat keputusan (SK) yang ditujukan untuk ratusan Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) tahun anggaran 2023 di lingkup Pemkab Lebong belum juga diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong. 

Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai BKPSDM Lebong Chandra SE mengatakan belum diterbitkannya SK tersebut lantaran pihaknya masih belum mendapatkan petunjuk dari pimpinan yakni Sekda H Mustarani Abidin SH Msi.

"Meski tembusan usulan pengangkatan THLT dari OPD sudah kami terima, namun untuk penerbitan SK belum ada satu pun yang kami terbitkan," kata Chandra.

BACA JUGA:3 Perwira Polres Lebong Dimutasi, Ini Nama-namanya

BACA JUGA:Ternyata 70 Persen Jalan Rusak di Lebong Milik Pemprov Bengkulu

Diakuinya, terkait penertiban SK THLT sendiri tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, jika tahun lalu penerbitan SK dilakukan oleh BKPSDM dan sesuai petunjuk yang diterima dari Ortala berdasarkan Anjab.

Tahun ini SK tersebut harus melalui rekomendasi dari Sekda Lebong

"Kalau usulan tembusan yang sudah diterima dari masing-masing OPD itu sudah mencapai lebih kurang 50 persen," lanjutnya.

Chandra menjelaskan, SK yang diterbitkan nantinya akan menjadi acuan untuk pembayaran honor atau gaji THLT.

BACA JUGA:Sstt!! Oknum Pejabat Ini Pukul Nenek-nenek Berusia 62 Tahun

BACA JUGA:Truk Isuzu Bermuatan Pinang Terguling, Ini Dugaan Penyebabnya!!

Hanya saja saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari pimpinan untuk menerbitkan SK tersebut apakah tetap diterbitkan per Januari atau tidak.

"Kemungkinan SK tersebut tetap berlaku dalam satu tahun, tapi untuk TMT akan dilihat mulai dari mereka masuk bekerja sebagai dasar pembayaran gajinya," singkat Chandra.

Kategori :