REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, saat ini masih menunggu surat dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hal ini terkait persoalan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Rejang Lebong yakni almarhumah Netty Yuliani yang berhalangan tetap karena meninggal dunia.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Rejang Lebong, Visco Putra Alexander mengatakan dalam proses PAW peran KPU hanya sedikit.
Yakni hanya melakukan verifikasi terhadap kepatutan dan kelayakan pengganti nomor berikutnya.
BACA JUGA:DPRD RL Proses PAW Almh Netty Yuliani
BACA JUGA:PAW Dewan Asal Perindo di Proses DPP
"Ya kami hanya melakukan verifikasi kepatutan dan kelayakan, siapa pengganti yang berhak dalam jabatan itu berdasarkan nomor berikutnya. Dimana untuk itu, kami masih menunggu surat DPRD berkaitan dengan permintaan siapa yang layak menggantikan yang bersangkutan. Karena tugas KPU hanya sedikit," ujarnya.
Menurut Visco, dalam PAW prosesnya dari paripurna DPRD kemudian mengusulkan PAW ke Gubernur Bengkulu untuk dilakukan PAW.
Selanjutnya dari Gubernur ke Kemendagri baru kemudian akan dikembalikan ke DPRD.
BACA JUGA:Soal Dewan Berhalangan Tetap, DPRD Belum Terima Usulan PAW
BACA JUGA:Disdikbud Targetkan Sekolah Penggerak Bertambah
"Dari situ, baru kemudian DPRD melalui rapat paripurna, meminta KPU Rejang Lebong untuk verifikasi siapa yang layak untuk menggantikan dengan nomor urut berikutnya yang digantikan. Tugas KPU tidak lebih dari itu, dan KPU bukan yang menentukan," sampainya.
Sementara itu, kata Visco untuk Partai Perindo sendiri sebelumnya sudah berkonsultasi dengan KPU terkait proses PAW.
"Jawaban kami tetap sama, hingga saat ini kami masih menunggu surat dari DPRD Rejang Lebong berkaitan dengan proses PAW," katanya.
Sekedar mengulas, jika Netty Yuliani Anggota DPRD Rejang Lebong berhalangan tetap karena meninggal dunia.