Soal Dewan Berhalangan Tetap, DPRD Belum Terima Usulan PAW

Soal Dewan Berhalangan Tetap, DPRD Belum Terima Usulan PAW

sampai Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Mahdi Husen SH --

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Terkait akan dilakukannya pergantian antar waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong berhalangan tetap yakni Netty Yuliani.

Sampai saat ini pihak DPRD belum membahas dan belum memproses di tingkat badan musyawarah (Banmus) lantaran belum ada usulan dari partai pengusung.

"Berkenaan dengan PAW dari Almarhumah Ibu Netty Yuliani pada 6 Desember lalu, kami belum menerima info, sehingga belum berproses PAW nya," sampai Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Mahdi Husen SH saat dikonfirmasi wartawan Selasa 3 Januari kemarin.

BACA JUGA:Pemkab Data Guru Ngaji Sebelum Bagi Honor

BACA JUGA:Pendaftar PPS Tembus 2.237 Orang

Mahdi menerangkan, jika pihaknya juga belum memperoleh informasi apakah DPD Perindo Kabupaten Rejang Lebong sudah atau belum melakukan rapat pemberhentian dan usulan PAW untuk mengisi 1 kursi DPRD Rejang Lebong yang kosong.

"Kami juga belum terima info dari Partai Perindo. Dengan alasan kemanusian, yang jelas partai nantinya akan menyampaikan pemberhentian Almarhum Netty Yuliani sekaligus pengusulan PAW kepada Ketua DPRD,'' ujarnya.

Dirinya juga menuturkan, kekosongan kursi yang ada di DPRD Kabupaten Rejang Lebong saat ini pasti akan segera  diisi kembali.

Hanya saja tinggal menunggu proses dari partai bersangkutan.

BACA JUGA:Perubahan Regulasi, BLT DD Hanya 15 Persen

BACA JUGA:Sekolah di 5 Kecamatan di Rejang Lebong Terima Seragam Gratis Persembahan Bupati

Ketika disinggung siapa kader partai yang perolehan suara terbanyak pada Pileg tahun 2019 di Dapil I, untuk mengisi PAW Anggota DPRD Rejang Lebong dari Fraksi Perindo Almarhumah Netty Yuliani.

Mahdi  menjelaskan, perihal itu juga belum ada informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong.

"Tapi yang jelas ini akan kami koordinasikan terlebih dahulu dengan KPU," ucapnya.

Sumber: