Lapor Pajak Lewat e-Filing Online, Ini Caranya

Kamis 09-02-2023,06:00 WIB
Reporter : ARI MUHAMMAD RIDWAN
Editor : BELA

"Pelaporan SPT pajak tahunan wajib dilakukan oleh semua WP yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP. SPT wajib dilaporkan oleh WP secara tepat waktu agar tidak terkena denda," ujarnya.

Kini, lapor pajak bisa dilakukan secara mudah, tanpa harus repot datang ke kantor pajak.

BACA JUGA:Sst!! 12 Tersangka Terjaring Ops Musang Nala, 1 Diantaranya Sempat Viral !!

BACA JUGA:Lagi, BPJamsostek Rejang Lebong Serahkan Santunan JKM Rp 42 Juta

WP bisa lapor pajak secara online dengan memanfaatkan fitur e-filing yang ada di situs DJP Online.

"Fitur e-Filing ini memungkinkan WP untuk mengisi SPT dan melaporkan pajaknya secara mandiri," imbuhnya.

Kategori :