LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Guna memaksimalkan penerimaan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) tahun 2023.
Badan Keuangan Daerah (BKD) saat ini mulai melakukan pendataan wajib pajak (WP) baru untuk seluruh desa, kelurahan hingga kecamatan yang tersebar di Kabupaten Lebong.
Hal ini disampaikan Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi SSos.
"Mengingat tahun ini PBBP2 mengalami peningkatan dari target Rp 1,5 miliar menjadi Rp 1,75 miliar, maka langkah kita saat ini mulai mengirimkan formulir wajib pajak baru ke seluruh desa, kelurahan dan kecamatan," kata Mongin.
BACA JUGA:Bapak Cabuli Anak Tiri di Lebong Terancam Dikebiri, Pantaskah?
BACA JUGA:Tak Jera, Residivis Narkoba Ini Kembali Masuk Bui
Disampaikan Mongin, data wajib pajak baru yang mereka sampaikan itu, diharapkan bisa selesai sebelum proses cetak massal Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBBP2 tahun ini.
"Jika seluruhnya selesai, Insyallah pada Maret mendatang proses cetak SPPT dan DHKP akan mulai dilaksanakan. Sehingga pada April mendatang DHKP dan SPPT sudah bisa disebarluaskan," tambahnya.
Berkaca pada tahun 2022 lalu target PBBP2 sebesar Rp 1,5 miliar dibebankan kepada 31.856 WP yang tersebar di 104 desa kelurahan di Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Ini 6 Tsk yang Diamankan dalam Ops Musang Nala
BACA JUGA:3 Desa Ini Bakal Terima Bantuan Perpusnas RI
"Maka dengan pendataan ini, kita berharap seluruh desa Kelurahan hingga kecamatan bisa koperatif terkait wajib pajak PBBP2 tersebut hal ini agar pajak pendapatan asli daerah bisa meningkat dari tahun sebelumnya," singkatnya.