Tak Jera, Residivis Narkoba Ini Kembali Masuk Bui

Tak Jera, Residivis Narkoba Ini Kembali Masuk Bui

Adit/CE Press release kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres Lebong.--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pernah ditangkap karena terjerat Narkotika, nampaknya tak membuat GF (23) warga Desa Kampung Muara Aman Jera.

Pasalnya, baru 1 tahun menghirup udara bebas selepas dari Lapas Kelas IIA Curup  2021 lalu, GF akhirnya kembali di tangkap dengan kasus yang sama.

Tersangka GF ditangkap pada 3 Februari lalu sekiranya pukul 21.30 WIB di salah satu rumah Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara.

Selain tersangka pihak polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku 2 paket narkotika golongan I jenis ganja, 1 bungkus kertas paper dan 1 unit motor merk Honda miliknya.

BACA JUGA:Ini 6 Tsk yang Diamankan dalam Ops Musang Nala

BACA JUGA:Bapak Cabuli Anak Tiri di Lebong Terancam Dikebiri, Pantaskah?

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK mengatakan tersangka GF melakukan tindak pidana secara hak dan tanpa melawan hukum karena diduga telah menyimpan serta menguasai penyalahgunaan narkoba bagi diri sendiri.

"Ya, tersangka GF ditangkap karena telah menyalahgunakan narkotika jenis ganja untuk diri sendiri bukan pengedar," katanya.

Lanjut Kapolres, untuk barang haram yang di milikinya itu berasal dari Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatra Selatan.

Barang narkoba jenis ganja ini diambil tersangka ke daerah tersebut dengan seorang diri.

BACA JUGA:Tempo 1 Bulan 6 Tsk Narkoba, Parah...

BACA JUGA:Polres Rejang Lebong Amankan 75 Pelaku Narkoba

"Tersangka mengambil narkoba menggunakan sepeda motor miliknya jenis Honda Vario, dengan begitu kendaraan tersangka dijadikan barang bukti dan telah di amankan di Mapolres Lebong," ucapnya.

Ditambahkan Kapolres, GF ini merupakan seorang residivis dengan kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2021.

Sumber: