Bangunan Produksi Jeruk Gerga Belum Juga Berfungsi

Minggu 19-02-2023,00:00 WIB
Reporter : ADITYA MAHENDRA PUTRA
Editor : SARI APRIYANTI

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM- Bangunan produksi Jeruk Gerga yang berada di Kecamatan Rimbo Pengadang hingga saat ini tak kunjung difungsikan.

Padahal, bangunan tersebut sudah selesai dibangun tahun 2021.

Alhasil banyak masyarakat setempat menilai jika pembangunan ini hanya membuang-buang uang atau mubazir.

Seperti yang disampaikan Rozi (30) warga setempat mengaku bahwa kondisi bangunan itu saat ini tampak terbengkalai dan sangat disia siakan, terbukti setiap kali ia melintas tidak ada aktivitas yang dilakukan pada bangunan tersebut.

"Anggaran sebesar Rp 2 M itu kesannya buang-buang duit saja, sebab tidak tepat guna dan tidak tepat sasaran," katanya.

BACA JUGA:Bupati Kopli Pimpin MT II di Desa Embong

BACA JUGA:102 Pejabat Dirotasi, 3 Diantaranya Kepala OPD

Menurutnya, proyek pembangunan gedung jeruk gerga yang diperuntukkan bagi Kelompok usaha tani di daerah tersebut sampai saat ini tak dimanfaatkan.

Dengan demikian ia menilai jika proyek yang di kelola oleh Dinas Perdagangan Pendistribusian dan Koperasi (DisperindagKop) Lebong tersebut diduga tidak memiliki perencanaan teknis yang jelas dan terukur.

"Bagaimana bisa terukur jika sampai saat ini bangunan itu belum juga berfungsi," jelasnya.

Sementara, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Lebong Mast Irawan Nugroho ST saat di konfirmasi mengaku belum dapat fungsikannya bangunan produksi jeruk gerga itu karena perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih dalam proses, mengingat ia mengaku bahwa DisperindagKop baru menyerahkan berkas tersebut pada Januari 2023 lalu.

BACA JUGA:Ini Kendala Permohonan PBG Belum Bisa Diproses

BACA JUGA:Sstt !! 139 Pasutri Belum Miliki Buku Nikah Resmi

"Sebelum menerbitkan izin PBG itu ada beberapa tahapan yang akan di lakukan salah satunya yaitu peninjauan pembangunan oleh tim, namun untuk menjalankan itu terlebih dahulu harus didasari oleh SK yang dikeluarkan oleh Bupati Lebong," ucapnya.

Selain itu lanjutnya apabila hasil peninjauan oleh tim tersebut telah selesai dan sesuai dengan pengajuan berkas PBG tersebut maka selanjutnya pihaknya akan menyerahkan draff itu kepada DPMPTSP untuk terbitkannya izinnya.

Kategori :