KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Sidang perdana kasus pencabulan dengan terdakwa SA (54) yang merupakan oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) terkemuka di Kepahiang akhirnya digelar pihak Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, pada Rabu (22/2) kemarin.
Jalannya sidang yang digelar secara tertutup tersebut diwarnai oleh isak tangis kesedihan dari pihak keluarga terdakwa SA.
Pasalnya sejak tiba di PN, beberapa keluarga besar SA yang tampak hadir mendampingi SA menangis dengan penuh kesedihan.
Hal tersebut tampak jelas dari air mata dan raut wajah yang diperlihatkan oleh pihak keluarga. Meski demikian jalannya persidangan tetap berjalan lancar dan kondusif.
BACA JUGA:Heboh.. Oknum Pimpinan Ponpes Jadi TSK Cabul
BACA JUGA:Dijerat UU Perlindungan Anak, Oknum Pimpinan Ponpes Terancam 15 Tahun Penjara
Pantauan wartawan, saat menjalankan sidang perdana pada agenda pembacaan dakwaan, SA hadir didampingi oleh beberapa orang kuasa hukumnya, serta disaksikan langsung oleh perwakilan MUI Kabupaten Kepahiang.
Hal tersebut lantaran SA merupakan tokoh agama yang merupakan Ketua Yayasan di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kepahiang.
Sidang perdana dengan agenda dakwaan tersebut juga, dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Kepahiang Hendri Sumardi SH MH sebagai Hakim Ketua didampingi dengan dua anggota hakim lainnya.
Sidang tersebut juga dihadiri oleh dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:Polisi Periksa 6 Saksi Inti, Pengajuan Penangguhan Oknum Pimpinan Ponpes Cabul Ditolak
BACA JUGA:Terlibat Dugaan Kasus Cabul, Oknum Pimpinan Ponpes Terancam Dipecat dari ASN
Disampaikan Kasi Intel Kejari Kepahiang Sudarmanto, jika sidang yang dijalanin SA dilaksanakan secara tertutup. Ini lantaran perkara yang dilakukan SA masih berhubungan dengan asusila terhadap anak.
"Karena perkara yang dihadapi SA ini adalah asusila terhadap anak. Maka sidang yang dilaksanakan digelar secara tertutup," ujar Sudarmanto.
Sementara Dede Frastien yang merupakan tim kuasa hukum terdakwa SA menjelaskan, dari dakwaan yang dibacakan.