Heboh.. Oknum Pimpinan Ponpes Jadi TSK Cabul
JACK/CE Tersangka saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang. --
KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Kabar menghebohkan datang dari Kabupaten Kepahiang. Ini pasca salah satu pimpinan pondok pesantren (ponpes, red) terkemuka di daerah tersebut ditetapkan sebagai tersangka (tks, red) perbuatan asusila berupa cabul.
Penetapan tsk ini setelah oknum pimpinan ponpes yang berinisial SA menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap santri ponpes yang masih berstatus anak dibawah umur.
Alhasil setelah dilakukan serangkaian pemeriksaaan, pada, Kamis 8 Desember petang kemarin SA langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tersebut.
Informasi terhimpun wartawan koran ini, jika SA diduga telah melakukan pencabulan terhadap salah seorang santriwati yang menimba ilmu di Ponpes yang diasuhnya.
Bahkan dari hasil penyidikan yang dilakukan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang, SA diduga sudah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak 2 kali. Yakni dari mulai tanggal 7 dan 8 Oktober 2022 lalu.
BACA JUGA: CAT PPPK Dilaksanakan di Bengkulu
BACA JUGA:Spesialis Pencurian Kotak Amal, Terancam 7 Tahun Penjara
Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna SIK MSI pada Jumat 9 Desember kemarin kepada wartawan menyampaikan jika dalam melancarkan aksinya, SA melakukan bujuk rayu terhadap korban yang masih berusia 17 tahun tersebut dengan iming-imingi, akan diangkat menjadi karyawan di Ponpes tersebut, jika korban bersedia menuruti permintaanya.
"Perbuatan itu (Cabul, red) dilakukan Tsk terhadap santrinya sebanyak 2 kali. Semua peristiwa terjadi dilingkungan Ponpes tersebut, tepatnya disalah satu ruangan kantor," kata Kapolres.
Dijelaskannya Kapolres untuk kronologisnya, saat itu Tsk memanggil korban yang kebetulan mendapatkan jadwal piket ke salah satu ruangan, dengan dalih meminta korban untuk membersihkan rungan kantor tempat SA bekerja.
Saat itulah SA mulai menjalankan aksinya, dengan merayu korban, untuk diajak melakukan perbuatan yang tidak senonoh.
BACA JUGA:Jelang HAB, Kemenag Agendakan Rangkaian Lomba
BACA JUGA:1 Desa Dipastikan Tidak Dapat Anggaran BKK, Tinggal Proses Monitoring
Meski telah mendapatkan penolakan dan perlawanan dari korban birahi SA yang sudah memuncak terus mengeluarkan jurus rayuan mautnya, dengan mengiming-imingi akan diangkat menjadi karyawan di Ponpes yang diasuh Tsk.
Hingga akhirnya saat itu SA berhasil menggerayangi tubuh santriwatinya. Untung saja saat itu korban berhasil keluar dari ruangan tersebut, sehingga korban selamat dari tindakan bejat yang akan dilakukan SA.
Tidak cukup sampai disitu, keesokan harinya Sabtu 8 oktober 2022, dengan modus yang sama, SA kembali memanggil korban kedalam ruangan kantor tempat SA berkerja.
Bukan meminta maaf atas apa yang dilakukannya terhadap korban sebelumnya, SA kembali berniat ingin kembali melampiaskan nafsunya pada korban.
BACA JUGA:Soal Tol Bengkulu-Lubuklinggau, Gub Masih Optimis Berlanjut
BACA JUGA:Ngaku Baru 3 Bulan Pacaran, 8 Kali Bobok Bareng
Tetap dengan iming-iming yang sama, perbuatan kedua ini lebih parah, SA berhasil menggerayangi dana korban hingga sampai menarik tangan korban agar korban memegang kemaluan Tsk yang sudah dikeluarkan Tsk dari sarangnya.
Merasa terancam, korban yang terus memberontak, akhirnya bisa kabur dari dalam ruangan tersebut dan langsung lari meninggalkan lokasi Ponpes, untuk pulang kerumahnya, dan menceritakan apa yang sudah dirinya alami kepada orang tuanya.
"Dalam melancarkan aksinya, korban diiming-imingi pekerjaan oleh Tsk,. Jika ingin melayani Tsk maka korban akan diangkat menjadi karyawan di Ponpes tersebut," kata Kapolres.
Disampaikan Kapolres, Pasca kejadian ini, Tsk sempat mengutus orangnya untuk membujuk korban dan keluarga korban, agar tidak menceritakan hal tersebut ke pada orang lain, dan meminta korban untuk kembali lagi ke Ponpes.
Hanya saja permohonan tersebut tetap ditolak oleh korban dan orang tuanya, sehingga kejadian tersebut dilaporkan keluarga korban ke Polres Kepahiang pada 20 Oktober 2022 lalu, sebagaimana Laporan Polisi No : LP/B-800/X/2022/SPKT/POLRES KPH/POLDA BKL, Tgl 20 Oktober 2022.
"Yang bersangkutan (SA, red) sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (2) UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," tandas Kapolres.
Sampai berita ini dilansir pihak kepolisian sudah melakukan oleh TKP di ponpes tersangka untuk menggali bukti lebih lanjut.
Sumber: