Dijerat UU Perlindungan Anak, Oknum Pimpinan Ponpes Terancam 15 Tahun Penjara

Dijerat UU Perlindungan Anak, Oknum Pimpinan Ponpes Terancam 15 Tahun Penjara

ILUSTRASI/NET--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM -  SA, oknum pimpinan salah satu pondok pesantren (Ponpes) terkemuka di  Kabupaten Kepahiang yang diduga melakukan pencabulan terhadap santriwatinya sendiri terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Ini setelah, Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, menjerat tersangka dengan Pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (2) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Tersangka kita jerat dengan Undang - undang perlindungan anak, sebagaimana yang diatur dalam Pasal Pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (2)  dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 5 miliar," sebut Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna SIk  MSi melalui Kasat Reskrim Iptu, Doni Juniansyah SM.

Ancaman tersebut sambung Kasat  telah sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya, terhadap  oknum pimpinan salah satu Ponpes terkemuka di Kepahiang.

BACA JUGA:Heboh.. Oknum Pimpinan Ponpes Jadi TSK Cabul

BACA JUGA:Sutt... !! Sampah Menggunung Tak Jauh dari Kantor Kejari

Dikethui juga, jika Tsk SA ini merupakan mantan pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, yang saat ini menjadi pimpinan salah Ponpes tersebut.

Disangkakan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur yang tidak lain adalah santriwati yang tengah mondok dan menimbah ilmu di Ponpes tersebut.

Apa mungkin hukuman akan ada hukuman tambahan? Mengingat tersangka selaku pimpinan di ponpes tersebut seharusnya melindungi para santri-dan santriwatinya, apa lagi korban masih berstatus anak dibawah umur.

Ditegaskan Kasat, hal itu bisa terjadi, semua tergantung dengan penilaian dan putusan Majelis Hakim yang akan menyidangi perkara tersebut nantinya.

BACA JUGA:Ikuti Konsolnas dan Bimtek Perindo, PMW Makin Mantap Tatap Pemilu 2024

BACA JUGA: Serapan DAK Fisik RL 73,12 Terendah

"Kami bekerja sesuai dengan porsi kami dan aturan yang berlaku. Soal nanti berapa hukuman yang akan dijatuhkan pada tersangka semua tergantung pada penilaian hakim," singkatnya.

Sekedar mengulas, kabar menghebohkan datang dari Kabupaten Kepahiang. Ini pasca salah satu pimpinan pondok pesantren (ponpes, red) terkemuka di daerah tersebut ditetapkan sebagai tersangka (tks, red) perbuatan asusila berupa cabul. 

Penetapan tsk ini setelah oknum pimpinan ponpes yang berinisial SA menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap santri ponpes yang masih berstatus anak dibawah umur.

Alhasil setelah dilakukan serangkaian pemeriksaaan, pada Kamis 8 Desember petang kemarin SA langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tersebut.

BACA JUGA:Tiang Listrik Roboh, Sempat Bikin Macet Jalan Curup-Lebong

BACA JUGA: Guru Penggerak Ikuti Lokakarya

Informasi terhimpun wartawan koran ini, jika SA diduga telah melakukan pencabulan terhadap salah seorang santriwati yang menimba ilmu di Ponpes yang diasuhnya.

Bahkan dari hasil penyidikan yang dilakukan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang, SA diduga sudah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak 2 kali. Yakni dari mulai tanggal 7 dan 8 Oktober 2022 lalu. 

Sumber: