LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lebong telah menetapkan setidaknya 3 tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Pilot Inkubasi Inovasi Desa-Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) pada Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Desa Sukau Kayo Kecamatan Lebong Atas.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander SE menjelaskan penetapan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit jagung tersebut.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang langsung menetapkan 3 orang tersangka. Namun untuk tersangka berinisial KN (33) selaku pengelola PPID-PEL sudah dilakukan penahanan lebih awal sejak Desember 2022 lalu.
BACA JUGA: Musim Hujan, Waspada Banjir dan Longsor
BACA JUGA:Ke Kemendagri, Ini Tujuan Bupati Lebong
"3 tersangka korupsi pengadaan bantuan bibit jagung Desa Sukau Kayo sudah dilakukan di tahun 2022 lalu, berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan penyidik. Hanya saja 2 tersangka berinisial AM (33) selaku Direktur sekaligus penyedia barang dan Ha (32) selaku Sekretaris TPKK desa Sukau Kayo dilakukan sidik tahun 2023," kata Alexander.
Tambah Kasat, saat ini berkas kasus korupsi Desa Sukau Kayo Kecamatan Lebong Atas sudah dinyatakan lengkap atau sudah P21 dan tinggal menunggu untuk tahap 2 penyerahan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebong.
"Untuk sementara penanganan kasus korupsi bantuan pengadaan bibit jagung Desa Sukau Kayo sudah cukup, jadi tinggal menunggu penyerahan tersangka ke JPU Kejari Lebong," singkat Kasat.
BACA JUGA:Ssst!! 74 Pejabat Lebong Belum Laporkan Harta Kekayaan
BACA JUGA:Kawal Hak Pilih, Bawaslu Buka Posko Pengaduan
Dimana berdasarkan sebelumnya, penyelidikan penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Lebong menemukan fakta-fakta dalam kegiatan PIID-PEL di desa Sukau Kayo tahun anggaran 2019 dalam bentuk kegiatan budidaya dan pengolahan jagung yang menggunakan anggaran APBN Kemendes PDDT RI sebesar Rp 1.283.366.000.
Dalam penanganan kasus tersebut ditemukan terjadinya penyalahgunaan anggaran dan ditemukan beberapa item kegiatan yang fiktif. Termasuk terdapat kegiatan pengadaan barang yang tidak sesuai dengan RUK, yang mengakibatkan kerugian negara dengan nilai sebesar Rp 167.691.642.