Kawal Hak Pilih, Bawaslu Buka Posko Pengaduan

Kawal Hak Pilih, Bawaslu Buka Posko Pengaduan

IST/CE Kantor Bawaslu Kabupaten Lebong.--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM  - Guna mengawal hak pilih, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebong membuka Posko Kawal Hak Pilih sebagai sarana pengaduan dalam menjaga hak pilih masyarakat dalam Pemilu 2024 mendatang.

Bahkan posko pengaduan tersebut, sudah didirikan Bawaslu pada 14 Februari lalu, bersamaan dengan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilaksanakan oleh KPU .

Ketua Bawaslu Lebong Jefrianto melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong Sabdi Destian, S Sos menyebutkan meski sudah didirikan namun saat ini belum ada satu pun pengaduan masyarakat yang masuk ke posko tersebut.

"Sampai saat ini belum ada warga yang melapor ke posko tersebut terlebih memang saat ini tahapan Coklit masih berlangsung," katanya.

BACA JUGA: Tak Tahan jadi Buron, Pelaku Pembobolan RSUD Menyerahkan Diri

BACA JUGA: Sidang Perdana Kasus Cabul Pimpinan Ponpes Diwarnai Isak Tangis Keluarga

Ditambahkan Sabdi setiap pengaduan masyarakat yang masuk melalui Posko Kawal Hak Pilih atau yang diterima oleh Pengawas Kelurahan Desa (PKD) nantinya akan menjadi masukan dan tanggapan yang akan disampaikan ke KPU pada data pemuktahiran pemilih, termasuk saat ditetapkannya Daftar Pemihih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemuktahiran (DPSHP) hingga penetapan Daftar Pemulih Tetap (DPT) .

"Pada intinya setiap laporan yang masuk itu dipastikan akan ditindaklanjuti," jelasnya.

Disisi lain pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat agar kiranya tetap proaktif dalam memastikan data dirinya terdaftar atau belum sebagai pemilih pada Pemilu 2024.

Jika memang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai pemilih bisa menyampaikan laporan ke Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu Lebong.

BACA JUGA:DAU Meningkat Pagu ADD Naik, Segini Nilainya!

BACA JUGA:Warga 2 Desa Ini Terpaksa Sekolahkan Anak di Rejang Lebong, Begini Alasannya!!

Syaratnya cukup membawa data diri sebagai syarat, misalnya KTP atau KK.

“Namun apabila terkendala jarak agar kiranya bisa menyampaikan langsung ke posko di Bawaslu, masyarakat juga bisa melaporkannya kepada PKD di wilayahnya masing-masing,” singkatnya.

Sumber: