Masuk Babak Baru, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Kepahiang Segera Menuju Meja Hijau

Masuk Babak Baru, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Kepahiang Segera Menuju Meja Hijau

Dwi Nanda Saputra SH MH--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Kasus dugaan korupsi dana hibah Koni TA 2021-2022 yang dilakukan tersangka Andreeano Trovillian, sampai saat ini masih terus berlanjut. Dari informasi yang terhimpun, kasus ini akan segera memasuki babak baru, dan akan segera menuju meja hijau.

 

Kajari Kepahiang Ika Mauluddhina SH MH melalui Kasi Pidsus Dwi Nanda Saputra SH MH menerangkan, sampai saat ini pihaknya memang masih terus mendalami kasus dugaan korupsi ini. Dimana sejauh ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi yang terlibat pada penggunaan anggaran Koni tersebut.

BACA JUGA:

"Kita masih terus mendalami kasus dugaan korupsi ini. Kemarin sama-sama kita ketahui, pihak keluarga tersangka sudah menitipkan uang kerugian negara yang disebabkan oleh tersangka. Namun uang tersebut sifatnya hanyalah titipan, sampai pengadilan memberikan keputusan nanti," ujar Nanda.

 

Terkait dengan persidangan yang akan dijalankan tersangka lanjut Nanda, saat ini memang sudah dipersiapkan. Namun melihat waktu yang sebentar lagi memasuki libur, setidaknya sidang baru bisa dilaksanakan di awal tahun 2024. Karena berdasarkan jadwal, dalam waktu dekat ini sudah akan memasuki libur Nataru.

BACA JUGA:

"Untuk saat ini kita masih mempersiapkan berkas-berkas tersangka untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. Jadi paling tidak, kita targetkan di awal tahun berkas sudah kita serahkan ke PN, untuk segera di proses di persidangan," terangnya.

 

Untuk diketahui, Keluarga Andreeano Trovillian, yang merupakan tersangka kasus dugaan penggelapan dana hibah Koni di Kepahiang. Pada Rabu (14/12) sore diketahui mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang. Dalam kunjungannya itu, keluarga Andreeano menitipkan uang Rp 156.395.000,00 kepada penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:

Untuk uang yang dititipkan tersebut merupakan uang titipan kerugian negara yang disebabkan oleh tersangka. Akan tetapi dikatakannya, uang tersebut sifatnya hanyalah titipan, sampai ada keputusan dari pengadilan nanti.

 

Sekedar mengulas, setelah menjalani pemeriksaan beberapa kali di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Ketua Koni Kepahiang Andreeano Trovillian, pada Senin (20/11) lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari, berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan. Diketahui Andreeano diduga melakukan penggelapan terhadap dana hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang kepada Koni Kepahiang.

BACA JUGA:Dana Hibah Pilkada 2024 untuk Bawaslu dan KPU Kepahiang Diakomodir Rp 23 Miliar

Bahkan diketahui, Ketua Koni diamankan Kejari lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan dana hibah Rp 163 juta, dari anggaran Rp 400 juta yang dihibahkan oleh Pemkab Kepahiang. Diketahui anggaran tersebut merupakan dana yang dihibahkan pada tahun anggaran 2021/2022.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka AT, dirinya disangkakan Pasal 2 UU No 31 th 1999 atau pasal 3 UU No 31 th 1999 tentang tipidkor. Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.

Sumber: