Nekat Bawa Sabu Depan Polsek, Warga Bengkulu di Tangkap

Jumat 31-03-2023,08:56 WIB
Reporter : HABIBI
Editor : SARI APRIYANTI

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - ZA (34) warga Kelurahan Beringin Jaya Kota Bengkulu, Rabu (29/3) ditangkap Polsek Sindang Kelingi saat melintas depan Mako.

Dimana ZA ditangkap saat membawa satu paket sedang narkotika jenis sabu.

Dikatakan Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK dalam press releasenya, Kamis (30/3) kemarin jika penangkapan tersebut bermula saat petugas mendapati informasi jika ada 2 orang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam.

BACA JUGA:Uji Kelayakan, BPOM Pastikan 42 Sampel Jajanan Takjil Aman

BACA JUGA:Sesalkan Keputusan FIFA, PSI: Indonesia Jangan Langsung Menyerah

“Dari situ kemudian, Polsek Sindang Kelingi di back up Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga petugas menghentikan orang yang dimaksud di depan Polsek,” ujar Kapolres.

Saat dihentikan kata Kapolres, keduanya berusaha melarikan diri dengan arah yang berbeda.

Dimana ZA berhasil ditangkap, sementara rekannya yang mengemudikan sepeda motor berhasil melarikan diri dari kejaran petugas.

BACA JUGA:Patroli Bali, Polisi Temukan Pemuda Asyik Minum Tuak

BACA JUGA:Fakta Baru, Selain Untuk Usaha, Uang Penggelapan Untuk Bayar Utang Bank

“Untuk inisial rekan tersangka yang kabur yakni RI, masih dalam pengejaran petugas dan mudah-mudahan pelaku bisa segera ditangkap,” sampainya.

Atas perbuatannya itu, sebut Kapolres jika ZA dijerat dengan pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara dan maksimal 12 Tahun. 

Kategori :