Posko Pengaduan THR Ditutup 5 Mei

Sabtu 22-04-2023,20:19 WIB
Reporter : ARI MUHAMMAD RIDWAN
Editor : SARI APRIYANTI

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM -  Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Rejang Lebong, menyebut Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Keagamaan bagi para pekerja/buruh buka sampai dengan tanggal 5 Mei 2023 mendatang.

BACA JUGA:Pastikan Penyaluran Pupuk Tepat Sasaran, Bentuk Tim Pengawas Penyaluran Pupuk

BACA JUGA:Program Pembagian Seragam Gratis untuk Madrasah di Upayakan

Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir SKM MKM melalui Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Ibnu Mas’ud SSos MM posko pengaduan di Kantor Disnakertrans telah mulai dibuka sejak 10 April lalu.

“Guna untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan bagi para pekerja/buruh di Rejang Lebong, mulai besok (hari ini, red) kita membentuk posko pengaduan THR di kantor,” sampainya.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Destinasi Wisata di Kepahiang yang Cocok Sebagai Tujuan Libur Lebaran, Yuk Ajak Keluarga Kesini!

BACA JUGA:Bupati dan Wabup Rejang Lebong Laksanakan Salat Id di Masjid Agung Baitul Makmur

Aturan pembayaran THR keagamaan tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Pihaknya berharap, para pekerja berani membuat aduan apabila perusahaan tempat mereka bekerja enggan mengeluarkan THR yang merupakan hak masing-masing pekerja.

BACA JUGA:Tertibkan Lalu Lintas, Sekda Kepahiang Turun Kelapangan

BACA JUGA:50 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri, Bagikan Pesan Untuk yang Terkasih

“Bagi pekerja/buruh jangan ragu apabila ingin mengadu perihal pembayaran THR ke posko yang kami sediakan,” tuturnya.

Selain secara tatap muka, sebut Ibnu, bagi mereka tidak sempat datang langsung ke posko dapat menyampaikan aduan THR secara daring melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.

“Kalau memang tidak bisa datang langsung ke posko bisa langsung ke website itu,” ujarnya.

Selain menerima aduan dari para buruh, kata dia, pihak pengusaha juga dipersilahkan melakukan konsultasi dengan petugas posko pengaduan THR di Nakertrans Rejang Lebong terkait mekanisme pembayaran THR.

Kategori :

Terkait

Sabtu 22-04-2023,20:19 WIB

Posko Pengaduan THR Ditutup 5 Mei