Masih Kosong, Pengajuan Bacaleg Masih Nihil Pendaftar

Kamis 11-05-2023,14:44 WIB
Reporter : ADIT
Editor : VIVI HY

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM – Proses pengajuan bakal calon anggota legislatif Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong saat ini masih nihil pendaftar.

Meski demikian, sejumlah partai politik peserta pemilu tersebut sudah mengirimkan jadwal rencana penyerahan berkas pendaftaran.

Seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, partai PAN, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan parpol lainnya.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Lebong Salahuddin Al Khidir.

BACA JUGA:

“Sampai hari ini Rabu (10/5) ini masih nihil pendaftar. Kendati begitu, sejumlah parpol telah merencanakan untuk menyerahkan berkas calon kepada kami pada minggu ini,” kata Khidir.

Disampaikan Khidir, Partai politik yang telah mengirimkan jadwal rencana penyerahan berkas calon legislatif dipastikan itu merupakan bentuk komitmen mereka dalam menghadapi pemilu mendatang.

Diharapkan, langkah ini dapat menginspirasi partai politik lainnya, sehingga Pemilu di Lebong dapat berjalan dengan demokratis dan berintegritas.

“Diharapkan juga para peserta bisa memanfaatkan waktu yang tersisa ini, mengingat pendaftaran dibuka sejak 4 Mei dan akan berakhir pada 14 mei mendatang. Diharapkan dengan waktu yang tersisa ini bisa dimanfaatkan oleh para peserta Bacaleg tersebut,” ucapnya.

BACA JUGA:

Lebih lanjut mengenai pendaftaran calon legislatif sendiri, lanjut dia, merupakan tahapan penting dalam membangun representasi politik yang kuat dan berkualitas di Lebong.

Sehingga pihaknya telah menyiapkan lokasi khusus di kantornya, yang akan menjadi tempat para calon dapat menyerahkan berkas-berkas pendaftaran dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Selama periode pendaftaran, baka calon legislatif diharapkan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU Majalengka, termasuk persyaratan administratif dan ketentuan lain yang berlaku,” singkatnya. 

BACA JUGA:

Kategori :