CURUP, CURUPEKSPRESS.COM - Kantor Pelayan Perbendaharaan Negara (KPPN) Curup menginformasikan bahwa, batas waktu pencairan dana desa (DD) tahap I tahun 2023 ini akan berakhir di pertengahan bulan Juni ini.
Demikian diungkapkan Kepala KPPN Curup, Ma’ruf melalui Kasi Bank, Budi Aryanto saat diwawancara wartawan di Rejang Lebong.
“Kalau tidak salah saya untuk pencairan DD tahap I ini berakhir di sekitar tanggal 12 Juni mendatang,” ungkapnya.
Dengan demikian, bagi desa-desa yang belum melakukan pencairan DD tahap I sebesar 40 persen bagi desa umum dan 60 persen bagi desa mandiri agar segera melengkapi seluruh dokumen persyaratan untuk kemudian di usulkan ke KPPN.
BACA JUGA:
- DD Tahap II Nihil Usulan, Kok Bisa?
- Tuntas Mei Ini, DPMD Lebong Targetkan Realisasi ADD dan DD Tahap Pertama
“Bagi desa yang belum ya tentu kami imbau untuk secepatnya mengajukan dan mengusulkan,” katanya.
Sedangkan bagi desa-desa yang sudah merealisasikan atau memanfaatkan DD tahap I, sebut dia, kini sudah bisa melakukan pengajuan pencairan tahap II. Dengan ketentuan laporan pertanggung jawaban atas penggunaan DD tahap I pun sudah disiapkan.
“Untuk tahap II pun sebenarnya sudah bisa diajukan dan dicairkan sejak April lalu, sepanjang desa itu sudah merealisasikan tahap I dan mempertanggung jawabkan nya,” singkatnya.
BACA JUGA:
- Dugaan Korupsi DD di Desa Talang Tige, Belum Ada Pengembalian KN
- Pengajuan DD Tahap I Masih Menunggu Perbup