NASIONAL, CURUPEKSPRESS.COM - Haji Furoda adalah haji non kuota atau bisa berangkat tanpa menunggu sesuai kuota yang berlaku.
Berdasarkan undang-undang nomor 13 Tahun 2009, haji ini tidak diakui pemerintah Indonesia karena tidak masuk dalam kuota resmi rombongan haji.
Namun Haji Furoda tetaplah legal karena Arab Saudi sebagai negara tujuan, telah menyediakan visa khusus yang dikenal dengan visa mujamalah.
Dengan visa Haji Furoda Ini, maka jamaah yang sudah mendaftar bisa langsung menunaikan ibadah haji tersebut tanpa perlu antrean.
BACA JUGA:
- Lepas 226 Jemaah Calon Haji, Pesan Bupati Rejang Lebong Mengharukan
- Lepas 111 Jemaah JCH Bupati Kepahiang Doakan jadi Haji Mabrur
Biaya haji furoda sangat tinggi dan menjadi yang paling mahal. Saat ini, biaya haji furoda adalah USD 15,500 atau setara dengan Rp231 juta.
Namun, travel haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) bisa saja memasang tarif paket haji furoda sebesar USD 29.000 per jamaah atau sekitar Rp 435,23 juta per orang.
Biaya haji furoda selama ini memang dikenal sangat mahal.
Tentu saja harga yang ditarifkan sangat jauh berbeda dengan biaya haji reguler, namun seperti yang kita ketahui bahwa haji reguler tergantung kepada kuota dari negara.
Sehingga kita diharuskan menunggu beberapa tahun agar dapat berangkat Haji.
BACA JUGA:
Gimana nih menurut teman-teman? Tertarik untuk hari Furoda?