REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong menyebutkan, sebanyak 30 ribuan warga di wilayahnya belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), dan harus segera terdaftar di tahun 2023.
Kepala Dinkes Rejang Lebong, Rephi Meido Satria yang diwawancara menyampaikan, ini bertujuan untuk mengejar RPJMN bahwa sebanyak 98 persen dari total 282.464 warga Rejang Lebong harus menjadi peserta JKN KIS.
"Untuk bisa mencapai Universal Health Coverage atau UHC, sebanyak 98 persen penduduk kita harus sudah jadi peserta JKN KIS," sampainya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, saat ini masyarakat Rejang Lebong yang sudah menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam program JKN-KIS sudah mencapai 89,8 persen atau lebih dari 251.000 jiwa.
"Artinya ada sekitar 30 ribuan penduduk/jiwa lagi yang harus segera kita daftarkan," terangnya.
Berkaitan dengan hal itu, sebut Rephi, berbagai aturan instruksi telah dilayangkan seperti Inpres nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, kemudian instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), instruksi Gubernur dan instruksi Bupati guna membentuk tim percepatan pencapaian UHC.
Sambung dia, adapun tim yang akan dibentuk ini diketuai oleh Sekda Kabupaten Rejang Lebong dengan wakilnya asisten 1, Sekretaris Dinas Kesehatan dengan anggota Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Nakertrans), serta Dinas PMD.
BACA JUGA:
"Pada Dinsos ini untuk percepatan peserta penerima bantuan iuran atau PBI yang bersumber dari APBN, Dinkes untuk program PBI dari pemerintah daerah atau Jamkesda, Nakertrans untuk para pekerja di perusahaan-perusahaan serta Dana Desa dari PMD. Semisal masih terdapat kekurangan, nanti Pemkab Rejang Lebong yang menutupinya," jelas Rephi.
Dalam hal ini, pihaknya menargetkan capaian UHC di Kabupaten Rejang Lebong sudah terealisasi di akhir tahun 2023 mendatang, sehingga nantinya semua warga Rejang Lebong bisa dilayani dalam program pelayanan kesehatan secara gratis.
Sekedar mengulas berita sebelumnya, BPJS Kesehatan Cabang Curup menyebutkan dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu saat ini ada dua kabupaten yang belum mencapai UHC. Daerah dimaksud yakni Kabupaten Rejang Lebong dan Bengkulu Utara.
BACA JUGA: