REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Rejang Lebong, AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH mengatakan bahwa saat ini, mendalami hal laporan balik yang dilayangkan oleh pihak keluarga masih dari AR (45) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang yang merupakan perbuatan penganiayaan terhadap Zaharman ( 58) guru SMAN 7 Rejang Lebong beberapa waktu lalu.
Dimana laporan balik ini dilakukan karena PU (16) anak dari pelaku penganiayaan , sebelumnya mengaku ditendang oleh korban pada bagian wajah.
BACA JUGA:
- Gelar Aksi Solidaritas Guru, Ini Tuntutan PGRI
- Pasca Pelaku Penganiayaan Guru Tertangkap PGRI RL Siapkan Pengacara
"Saat ini perkaranya masih kami dalami. Kami juga masih menunggu, karena beberapa permintaan belum bisa dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Lanjut Kapolres, bahwa pemeriksaan itu yang menjadi dasar dimintai laporan mendalam , apakah ada tindak pidana atau tidak.
“Namun kami pastikan, jika masalah ini akan kami selesaikan dengan seoptimal dan seprofesional mungkin,” tegasnya.
BACA JUGA:
- Soal Penganiayaan Guru Wabup Tegaskan Jangan Ada Pembiaran, Segera Diproses
- Pelaku Penganyayaan Guru Masih Buron, Polisi Korek Keterangan Anak Pelaku